Assalamualiakum all... Welcome to my Blog...
N Ternyata Lumayan banyak juga kawan-kawan dari FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA yang berkunjung ke Blog tercinta ku ini.. Hahahaha Semoga dapat membantu..
Kasih Kritik dan saran kawan-kawan semua yah..!!
Makasih buat semua yang udah Berkunjung.... :)

29 Apr 2012

Peranan Petugas Kesehatan Dalam Menyikapi Pelaksanaan K3


BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.                   
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.

Makalah Hukum Perikatan Tentang Rahasia Dagang


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri agar suatu perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha adalah dengan memenangkan persaingan yang ada. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mencapai dan memenangkan persaingan, dan semua hal tersebut akan bermuara kepada prinsip ekonomi yang telah menjadi tradisi dunia usaha, yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dengan biaya serta resiko yang seminim mungkin.
Ketika suatu perusahaan menjadi terpusat pada suatu persaingan, akan dilakukan segala cara untuk memenangkan persaingan tersebut. Akhirnya dalam perkembangan dunia usaha kita mengenal apa yang dinamakan persaingan usaha dimana terdapat sisi positif dan negatif yang mencuat di dalamnya. Jelas terlihat bahwa pergerakan dunia usaha yang demikian dinamis dengan segala persaingan usaha yang ada didalamnya telah meningkatkan keinginan para investor menanamkan investasinya di dunia usaha, akan tetapi terlihat pula apa yang dinamakan persaingan curang dan monopoli. Kedua hal tersebut merupakan sisi negatif dari persaingan usaha.

Resume Kewarganegaraan


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.      LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan sesudah penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

Perjuangan bangsa yang tidak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945 semangat perjuangan tersebut dilandasi iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Perjuanagn fisik dahulu telah dilakukan, kemudian dalam rangka perjuangan non fisik sesuai bidang profesinya masing-masing diperlukan sarana kegiatan paendidikan bagi setiap warga pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon Cendikiawan pada khususnya melalui pendidiakan kewarganegaraan.

Resume Hukum Perdata


1.     Hukum Benda
A.    Pengetian Hukum Benda
Pengertian benda pada pasal 449 hukum perdata adalah tiap-tiap barang/hak yang dapat dikuasai oleh miliknya, sedangkan yang dimaksud dengan benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi hukum.

Dalam system hukum perdata benda memiliki 2 arti :
a.       Benda berwujud
b.      Bagian dari harta kekayaan yang termasuk benda selain dari pada barang yang berwujud berupa hak tertentu sebagai barang yang tak berwujud.

Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam :
a.       Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
b.      Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan
c.       Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
d.      Benda bererak dan benda yang tidak dapat bergerak.

Menurut pasal 5.05 benda bergerak dapat dibagi atas :
a.       Benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b.      Benda tidak bergerak ialah sifat-sifat karena tujuan pemakaiannya         /penetapan Undang-undang yang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak.

B.     Asas dasar-dasar hukum benda
a.       Merupakan hukum memaksa
Maksudnya hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain dari pada apa yang sudah ditentukan dalam Undang-undang
b.      Dapat dipindahkan
Menurut asas ini setiap benda dapat dipindah tangankan kecuali hak pakai dan hak mendiami.
c.       Asas individualited
Menurut asas ini objek dari kebendaan adalah suatu barang yang dapat ditentukan
d.      Asas Totalited
Menurut asas ini kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daipada objeknya
e.       Asas tidak dapat dipisahkan
Menurut asas ini pemilik tidak dapat memindah tangankan sebagian dari pada wewenang yang termasuk suatu kebendaan yang ada padanya


f.       Asas Priorited
Menurut asas ini semua kebendaan memberi wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari hak milik
g.      Asas Percampuran
Menurut asas ini kebendaan terbatas wewenangnya, jadi hanya mungkin atas benda orang lain dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri
h.      Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak asas ini berhubungan dengan penyerahan
i.        Asas Public ute
Menurut asas ini benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berkewajiban untuk mendaftar/register
j.        Sifat Perjanjian

C.    Ciri-ciri Hak Kebendaan
a.       Merupakan hak mutlak
b.      Mempunyai asas hak mengikuti
c.       Mempunyai Sistem
d.      Mempunyai hak yang lebih didahulukan/prioritas
e.       Mempunyai macam-macam actie
f.       Mempunyai cara pemindahan yang berlainan



D.    Macam-macam hak kebendaan
A.    Bezit(Hak Menguasai)
Ialah suatu keadaan lahir dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah itu kepunyaannya sendiri, keadaan mana oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa atau  keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun dengan perantara orang lain seolah-olah benda itu miliknya sendiri.
Syarat Bezit adalah :
1.      Adanya porpus artinya harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya
2.      Harus ada Animus yang artinya hubungan antara orang itu harus di kehendaki.

B.     Eigendom(Hak Memiliki)
Eigendom ialah hak milik menurut diri adalah hak untuk menikmati sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UUD atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak orang lain.


Cara-cara Memperoleh Eigendom :
1.      Penjadian Benda
2.      Penarikan buahnya
3.      Persatuan benda
4.      Pencabutan hak
5.      Perampasan
6.      Percampuran harta
7.      Pembaharuan dari sebuah badan hukum

C.      Hak Sertituut
Yaitu suatu beban yang diberikan orang satu untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain diatur dalam pasal 164.

D.    Hak Opstal
Yaitu hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain dengan mendapatkan izin daripemiliknya.

E.     Hak Erfpach
Yaitu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang yang tak brgerak milik orang lain dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada sipemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya.

F.      Hak Pakai
Yaitu suatu hak kebendaan dimana seseorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebendaan milik orang lain seolah-olah dia pemilik kebendaan itu dengan kewajiban memliharanya supaya benda itu tetap seperti sedia kala.


G.    Hak Gadai
Yaitu suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namaya.
Sifat hak gadai yakni bersifat accesoir yaitu merupakan tambahan saja dari pembagian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang.
Maksud gadai adalah untuk menjaga jangan sampai si berhutang lupa membayar pinjamannya.

1.      Syarat Timbulnya Hak Gadai
Hak gadai yang lahir dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan pada pemegang gadai, Hak atas barang gadai ini dapat pula ditaruh di bawah kekuasaan seorang pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak.

2.      Objek hak gadai yakni semua benda yang bergerak
a.       Benda bergerak yang berwujud
b.      Benda bergerak yang tak berwujud.

H.    Hak Hipotik
Ialah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Seperti halnya sifat hipotik sama dengan gadai adalah accesoir yaitu adanya tergantung pada perjanjian popok. Adapun sifat-sifat hipotik lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droid de preference).

a.       Objek Hipotik adalah benda-benda tetap yang dapat dijadikan jaminan, benda-benda tetap baik yang berwujud maupun berupa hak-hak tanah pada pasal 1164 KUHAP.
b.      Subjek Hipotik
Dapat dilihat pada pasal 1168 KUHAP yaitu pemilik benda itu sendiri.
Syarat Hipotik
1.      Harus dengan akta notaries
2.      Harus didaftarkan ke kantor/balik nama.

c.       Asas-asas Hipotik :
1.      Asas Publiateit, maksunya hipotik itu harus di daftarkan pada pegawai pembalikan nama, yaitu pada kantor Kadaster (BPN)
2.      Asas Special Liteit, maksudnya bahwa hipotik hanya dapat diadakan atas benda-benda yang ditujukan secara kusus untuk dipakai sebagai tanggungan.

d.      Perbedaan hipotik dengan gadai
1.      Okjek hipotik barangnya tak bergerak sedangkan gadai bendanya bergerak.
2.      Pada hipotik barangnya tidak perlu diserahkan tetapi harus dibuat akta hipotik, sedangkan gadai barang yang menjadi objek gadai harus diserahkan.
3.      Perjanjian hipotik harus dibuat dengan akta autentik, sedangkan perjanjian gadai dapat dibuat secara bebas dan tidak terikat dalam bentuk tertentu.
4.      Jaminan hipotik terhadap bendanya dapat dipakai lebih dari satu kali sepanjang nilai atau benda itu memungkin, sedangkan pada gadai lazimnya benda yang digadaikan hanya satu kali.

Makalah Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Hal Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Pihak Perum Pegadaian Terhadap Benda Jaminan Gadai Milik Debitur


BAB 1
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Corak budaya Indonesia memang sangat beragam ini merupakan aset yang besar dalam membangun konsepsi hukum yang berkembang mengikuti masyarakat dan menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dengan memfungsikan hukum sebagai pengatur masyarakat.
Gadai merupakan jaminan dengan menguasai bendanya, fidusia adalah jaminan dimana terhadap benda jaminan hanya terjadi penyerahan hak kepemilikan tetapi secara fisik benda tersebut masih dalam penguasaan debitur, sedangkan hak tanggungan merupakan jaminan dengan tanpa menguasai bendanya. Jaminan dengan menguasai bendanya bagi kreditur akan lebih aman, karna mengingat pada benda bergerak mudah dipindah tangankan dalam arti dijual lelang jika debitur wanprestasi walaupun mudah untuk berubah nilainya.

Fase-fase Perkembangan Antropologi di Indonesia



Antropologi adalah suatu studi ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragaman, dan lain sebagainya. Antropologi adalah istilah kata bahasa Yunani yang berasal dari kata anthropos dan logos. Anthropos berarti manusia dan logos memiliki arti cerita atau kata.

Objek dari antropologi adalah manusia di dalam masyarakat suku bangsa, kebudayaan dan prilakunya. Ilmu pengetahuan antropologi memiliki tujuan untuk mempelajari manusia dalam bermasyarakat suku bangsa, berperilaku dan berkebudayaan untuk membangun masyarakat itu sendiri.

Antropologi memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiannya. Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi dari disiplin ilmu kemanusiaan lainnya yang menekankan pada perbandingan/ perbedaan budaya antar manusia. Walaupun begitu sisi ini banyak diperdebatkan dan menjadi kontroversi sehingga metode antropologi sekarang seringkali dilakukan pada pemusatan penelitan pada pendudukyang merupakan masyarakat tunggal.



Fase-fase perkembangan Antropologi ada 4 sebagai berikut :

Fase Pertama (Sebelum tahun 1800-an)

Manusia dan kebudayaannya, sebagai bahan kajian Antropologi.Sekitar abad ke-15-16, bangsa-bangsa di Eropa mulai berlomba-lomba untuk menjelajahi dunia. Mulai dari Afrika, Amerika, Asia, hingga ke Australia. Dalam penjelajahannya mereka banyak menemukan hal-hal baru. Mereka juga banyak menjumpai suku-suku yang asing bagi mereka. Kisah-kisah petualangan dan penemuan mereka kemudian mereka catat di buku harian ataupun jurnal perjalanan. Mereka mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan suku-suku asing tersebut. Mulai dari ciri-ciri fisik, kebudayaan, susunan masyarakat, atau bahasa dari suku tersebut. Bahan-bahan yang berisi tentang deskripsi suku asing tersebut kemudian dikenal dengan bahan etnogragfi atau deskripsi tentang bangsa-bangsa.

Bahan etnografi itu menarik perhatian pelajar-pelajar di Eropa. Kemudian, pada permulaan abad ke-19 perhatian bangsa Eropa terhadap bahan-bahan etnografi suku luar Eropa dari sudut pandang ilmiah, menjadi sangat besar. Karena itu, timbul usaha-usaha untuk mengintegrasikan seluruh himpunan bahan etnografi.



Fase Kedua (tahun 1800-an)

Pada fase ini, bahan-bahan etnografi tersebut telah disusun menjadi karangan-karangan berdasarkan cara berpikir evolusi masyarakat pada saat itu. masyarakat dan kebudayaan berevolusi secara perlahan-lahan dan dalam jangka waktu yang lama. Mereka menganggap bangsa-bangsa selain Eropa sebagai bangsa-bangsa primitif yang tertinggal, dan menganggap Eropa sebagai bangsa yang tinggi kebudayaannya.

Pada fase ini, Antopologi bertujuan akademis, mereka mempelajari masyarakat dan kebudayaan primitif dengan maksud untuk memperoleh pemahaman tentang tingkat-tingkat sejarah penyebaran kebudayaan manusia.



Fase Ketiga (awal abad ke-20)
Pada fase ini, negara-negara di Eropa berlomba-lomba membangun koloni di benua lain seperti Asia, Amerika, Australia dan Afrika. Dalam rangka membangun koloni-koloni tersebut, muncul berbagai kendala seperti serangan dari bangsa asli, pemberontakan-pemberontakan, cuaca yang kurang cocok bagi bangsa Eropa serta hambatan-hambatan lain. Dalam menghadapinya, pemerintahan kolonial negara Eropa berusaha mencari-cari kelemahan suku asli untuk kemudian menaklukannya. Untuk itulah mereka mulai mempelajari bahan-bahan etnografi tentang suku-suku bangsa di luar Eropa, mempelajari kebudayaan dan kebiasaannya, untuk kepentingan pemerintah kolonial.

laman Eropa seperti suku bangsa Soami, Flam dan Lapp.



Fase Keempat (setelah tahun 1930-an)
Pada fase ini, Antropologi berkembang secara pesat. Kebudayaan-kebudayaan suku bangsa asli yang di jajah bangsa Eropa, mulai hilang akibat terpengaruh kebudayaan bangsa Eropa.

Pada masa ini pula terjadi sebuah perang besar di Eropa, Perang Dunia II. Perang ini membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia dan membawa sebagian besar negara-negara di dunia kepada kehancuran total. Kehancuran itu menghasilkan kemiskinan, kesenjangan sosial, dan kesengsaraan yang tak berujung.

Namun pada saat itu juga, muncul semangat nasionalisme bangsa-bangsa yang dijajah Eropa untuk keluar dari belenggu penjajahan. Sebagian dari bangsa-bangsa tersebut berhasil mereka. Namun banyak masyarakatnya yang masih memendam dendam terhadap bangsa Eropa yang telah menjajah mereka selama bertahun-tahun.

Proses-proses perubahan tersebut menyebabkan perhatian ilmu antropologi tidak lagi ditujukan kepada penduduk pedesaan di luar Eropa, tetapi juga kepada suku bangsa di daerah peda.



Komentar :

Sesuai dengan fase-fase tersebut di atas perkembangan antropologi memang mengalami peningkatan yang pesat, dilihat dari kebudayan yang semakin modern juga pola pikir manusia yang semakin cerdas.

Jadi Mata Kuliah Antropologi memang sangat penting untuk dipelajari dan di berikan kepada para mahasiswa untuk memahami kemajemukan (Perbedaan) yang terdapat pada masyarakat Indonesia.