Assalamualiakum all... Welcome to my Blog...
N Ternyata Lumayan banyak juga kawan-kawan dari FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA yang berkunjung ke Blog tercinta ku ini.. Hahahaha Semoga dapat membantu..
Kasih Kritik dan saran kawan-kawan semua yah..!!
Makasih buat semua yang udah Berkunjung.... :)

10 Des 2011

MAKALAH HUKUM DAGANG PERSEROAN TERBATAS (PT)


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Dengan kemajuan dan meningkatnya pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan kegiatan ekonomi pada khususnya yang pada dewasa ini makin berkembang sehingga menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan perusahaan. Perkembangan yang pesat dari dunia usaha dan perusahaan yang ada akan menyebabkan terjadinya persaingan di antara para pengusaha untuk dapat menarik minat konsumen.

Seringkali terjadi persaingan tidak sehat yang mereka lakukan, Pengusaha sering melakukan promosi – promosi yang tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga para konsumen menjadi korbannya. Oleh karena itulah diperlukan adanya suatu kewajiban daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi yang tepat dan resmi untuk setiap pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal – hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah pada umumnya. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 yang menimbang bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Dalam UU ini juga menimbang bahwa adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha. Undang – Undang No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan yang ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang jujur, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen tentang informasi yang tepat dan resmi mengenai keadaan suatu perusahaan. Daftar perusahaan juga akan memudahkan bagi pemerintah untuk sewaktu – waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan yang sebenarnya dari dunia usaha diwilayah Indonesia secara menyeluruh termasuk perusahaan asing, Oleh karena itu diharapkan agar pengusaha mendaftarkan perusahaannya.

Berdasarkan hasil Pra Penelitian pada Biro Ekonomi dan Pembangunan Kota Kupang maka terdapat 1518 perusahaaan yang meliputi Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootscha (CV) yang telah mendaftarkan perusaahaannya untuk mendapat SITU pada tahun 2008/2009, namun hanya 627 perusahaan yang telah mendapatkan tanda daftar peruhaaan dalam kurun waktu tahun 2008-2009 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Hal ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang belum mendaftarkan peruasahaannya disebabkan adanya faktor – faktor intern maupun ekstern pada perusahaan yang bersangkutan.

Dapat di katakan bahwa pelaksanaan Undang - Undang Nomor 3 tahun 1982 belum seperti apa yang di harapkan. Dengan tidak terdaftarnya suatu perusahaan pada daftar perusahaan, maka kemungkinan akan menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu yang dapat mempengaruhi berkembangnya suatu perusahaan, seperti tertuang dalam Undang - Undang Nomor 3 tahun 1982 bahwa bila pengusaha yang tidak mendaftarkan perusahaannya dapat dikenai sanksi.


  1. Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui tingkat efektivitas pelaksanaan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
b.      Untuk mengetahui hal-hal yang mempengaruhi tingkat efektivitas pelaksanaanUndang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
c.       Untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Dagang

  1. Rumusan Masalah
  • Bagaimana tingkat efektivitas pelaksanaan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Efektivitas
Komaruddin (2000:269) mendefinisikan efektivitas sebagai berikut : “Efektivitas adalah suatu keadaan yang menunjukan tingkat keberhasilan atau kegagalan kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu”. Sedangkan Arens dan Loebecke (1999:817) menyebutkan : “Efektivitas adalah derajat di mana tujuan organisasi telah dicapai”. Pada dasarnya pengertian efektivitas yang umum menunjukkan pada taraf tercapainya hasil, sering atau senantiasa dikaitkan dengan pengertian efisien, meskipun sebenarnya ada perbedaan diantara keduanya. Efektivitas menekankan pada hasil yang dicapai, sedangkan efisiensi lebih melihat pada bagaimana cara mencapai hasil yang dicapai itu dengan membandingkan antara input dan outputnya.

B.   Efektivitas Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan

Diketahui bahwa Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah sangat efektif. "Hal ini dapat dilihat dimana banyak perusahaan yang dengan taat mau mentaati peraturan dengan mendaftarkan perusahaannya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mana selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan, ini dibuktikan dengan jumlah perusahaan yang mendaftar tiap bulannya” .

Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku Kantor Pendaftaran bagi perusahaan - perusahaan, melakukan pembinaan untuk mensosialisasikan pentingnya Wajib Daftar Perusahaan (WDP) ke perusahaan-perusahaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Tujuan diadakan Wajib Daftar Perusahaan untuk mengetahui data yang terkait pada suatu perusahaan agar Pemerintah dapat menjamin kepastian berusaha dari perusahaan tersebut. Sesuai dengan ketentuan hukum, jelas bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Setelah mendaftarkan barulah perusahaan itu secara resmi diakui dalam menjalankan usahanya. Dan perlu diketahui bahwa perndaftaran suatu perusahaan ditetapkan dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah perusahaan itu menjalankan perusahaannya.

Sebagai tanda bukti suatu perusahaan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan yaitu perusahaan tersebut akan memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten . Kantor Pendaftaran Perusahaan. Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Adapun , keuntungan suatu perusahaan memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yaitu perusahaan-perusahaan itu dapat beroperasi atau menjalankan usaha yang sah dan diakui oleh pemerintah. Kerugian materi dari tidak memiliki WDP dimana tidak mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang dibuat oleh pihak-pihak yang membutuhkan perusahaan dalam pengadaan barang dan atau jasa.

Prosedur Permohonan Tanda Daftar Perusahaan :
1.      Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
2.      Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
3.      Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan di pengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
4.      Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
5.      Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan, tanpa ditetapkan suatu jangka waktu tertentu, kecuali itu ada kekurangan syarat yang di syaratkan atau terdapat pembetulan – pembetulan yang harus dilakukan maka acapkali ditetapkan jangka waktu pembetulan.

Faktor Penghambat Pengusaha Dalam Mendaftarkan Perusahaannya
Dalam perkembangan keseharian banyak perusahaan yang terhambat dalam mendaftarkan perusahaannya pada Kantor Pendaftaran Perusahan yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Hal ini dapat dilihat dari hasil wawancara penulis dengan beberapa pemilik perusahaan yang terhambat dalam mendaftarkan perushaannya pada Kantor Pendaftaran Perusahan.

Proses pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Perusahaan sangat berbelit-belit, serta ada indikasi kolusi pada proses pendaftaran, dimana ada beberapa perusahaan tertentu yang mendaftar kemudian namun mendapat TDP lebih dahulu. Biaya administrasi yang ditetapkan untuk mendaftarkan perusahaan sebelum perusahaan beroperasi, belum mendapat keuntungan dari perusahaan sehingga biaya tersebut cukup membebankan perusahaan. Tiga faktor yang bervariasi yang menghambat proses pendaftaran perusahaan adalah :
1.      Proses pendaftaran yang berbelit – belit dan penerbitan TDP yang butuh waktu cukup lama, merupakan faktor penghambat proses pendaftaran.
2.      Pelayanan yang tidak merata serta adanya indikasi kolusi juga merupakan faktor penghambat pada proses pendaftaran, biaya pendaftaran yang cukup mahal pula yang merupakan faktor pengahambat dalam pendaftaran.
3.      Tidak mendaftar dikarenakan tidak punya waktu untuk mengurus dan ada pula yang berpendapat bahwa Daftar Perusahaan tidaklah penting untuk perusahaannya.

Melihat 3 faktor di atas, perusahaan terkait dengan faktor penghambat bagi mereka dalam mendaftarkan perusahannya pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Menyangkut administrasi, pihak Kantor Pendaftaran Perusahaan tidak terbelit-belit apalagi ada indikasi kolusi dalam mamberikan ataupun melayani masyarakat yang memiliki usaha dalam mengurus WDP, Pihak Dinas Perindustrian Dan Perdagangan selaku Kantor Pendaftaran cukup memberikan penjelasan menyangkut kelengkapan berkas bagi setiap pemilik perusahaan untuk mengurus WDP, setelah lengkap maka pengusaha dapat memprosesnya dan mendapatkan TDP”.

Kalau menyangkut biaya administrasi WDP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Menggunakan Peraturan Menteri RI Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 dimana hanya biaya penggantian blanko sebesar Rp. 50.000,- dan untuk biaya pembaruan (perusahaan yang telah ada WDPnya namun masa berlakunya telah habis) dikenakan biaya masing-masing:
• Perseroan Terbatas (PT) : Rp. 500.000,-
• Persekutuan Commanditer : Rp. 250.000,-








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas tentang Efektifitas Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah sangat efektif. Hal ini dapat dilihat dimana banyak perusahaan yang dengan taat mau mentaati peraturan dengan mendaftarkan perusahaannya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mana selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan, ini dibuktikan dengan jumlah perusahaan yang mendaftar tiap bulannya.
  2. Tujuan diadakan Wajib Daftar Perusahaan untuk mengetahui data yang terkait pada suatu perusahaan agar Pemerintah dapat menjamin kepastian berusaha dari perusahaan tersebut. Sesuai dengan ketentuan hukum, jelas bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya pada Kantor Pendaftaran Perusahaan. Setelah mendaftarkan barulah perusahaan itu secara resmi diakui dalam menjalankan usahanya. Dan perlu diketahui bahwa perndaftaran suatu perusahaan ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan itu menjalankan perusahaannya.
Saran
1. Bagi Para pemilik perusahaan haruslah mempunyai kesadaran hukum dengan mendaftarkan perusahaan miliknya sebelum menjalankan usahannya, agar perusahaannya sah menurut hukum dan diakui keberadaannya oleh negara.
2. Bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bagi Diperindag agar dalam melayani proses pendaftaran perusahaan-perusahaan dengan baik, agar semua pihak merasa puas atas kinerja Diperindag.
3. Bagi Masyarakat Masyarakat harus sadar akan hukum terutama bagi mereka yang ingin membuat suatu perusahaan, sehingga perusahaan yang akan didirikan nantinya telah terdaftar sebelum menjalankan usahanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yang Sopan yah!