Assalamualiakum all... Welcome to my Blog...
N Ternyata Lumayan banyak juga kawan-kawan dari FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA yang berkunjung ke Blog tercinta ku ini.. Hahahaha Semoga dapat membantu..
Kasih Kritik dan saran kawan-kawan semua yah..!!
Makasih buat semua yang udah Berkunjung.... :)

10 Des 2011

MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN PENAMBANG EMAS TANPA IJIN DAN MERUSAK LINGKUNGAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Emas merupakan logam mulia yang bernilai tinggi, sehingga tidak heran apabila masyarakat mencarinya walaupun untuk memperolehnya memerlukan pengorbanan yang tidak sedikit seperti dengan melakukan penggalian atau eksplorasi alam. Sayangnya banyak usaha penambangan emas tidak memperhatikan permasalahan lingkungan hidup yang akan muncul akibat kegiatan tersebut perlu dipertanyakan apakah pertambangan rakyat ini merupakan hal yang baik atau tidak karena kegiatan tersebut dapat mendatangkan bencana dibalik pahala saat ini dan generasi kita dimasa datang apabila tidak ditangani dengan serius.
Di Kota Palangka Raya penambangan emas dilakukan di Sungai Takaras yang dimulai sejak tahun 2002 merupakan penambangan emas berskala kecil yang dilakukan tanpa seijin Pemerintah Kota Palangka Raya. Hal ini yang perlu ditangani secara terpadu karena Penambangan emas ini dilakukan oleh masyarakat dengan teknologi yang tidak ramah dengan lingkungan yaitu menggunakan mesin sedot atau mesin semprot dan menggunakan air raksa (merkuri) yang limbahnya langsung dibuang ke sungai sehingga dapat menimbulkan bencana bagi kita sekarang maupun bagi anak cucu kita dimasa yang akan datang.
Dampak dari penambangan liar tersebut menyebabkan erosi seluas 4.320 m2/hr, jumlah sedimentasi sedalam 12.960 m3/hr. Musnahnya pepohonan/hutan dipinggir sungai Takaras dalam radius 100 m. Dalam waktu 2 tahun kemungkinan sungai tersebut tidak bisa dilewati sarana transportasi air. Begitu juga dampak merkuri yang sudah mencemari sungai-sungai di Palangkara Raya dapat meracuni manusia lewat air minum, bahan makanan, pernafasan dan lewat pori-pori tubuh.
Dewasa ini Pencemaran Lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah sangat memprihatinkan, hal ini  dapat dilihat dari semua fakta yang ada.
SEPULUH tahun ke depan, Suku Dayak akan terancam punah jika masalah pencemaran lingkungan tidak segera diantisipasi sejak dini, Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan mendasar. Kekhawatiran ini  berdasarkan fakta setiap tahun paling sedikit 10 ton air raksa dibuang
secara semrawut, baik di sungai maupun di daratan sebagai akibat dari tak terkendalinya penggunaan air raksa dalam penambangan emas oleh rakyat. Penambang itu beroperasi di alur 11 sungai besar di Kalimantan Tengah, dan mereka membuang limbah air raksa ke sungai-sungai itu. Selama ini Bappeda dan pemerhati lingkungan di Kalteng selalu mengingatkan bahwa tingkat pencemaran air raksa sudah pada titik ambang batas toleransi kesehatan. Artinya, sudah pada titik yang dapat mengancam jiwa manusia dan makhluk hidup lainnya.
SEPINTAS, air raksa hanya mengancam para penambang, tetapi sesungguhnya pencemaran air raksa sudah mengancam kehidupan 1,8 juta jiwa penduduk Kalteng. Air dari kawasan Ampalit mengalir ke Daerah Alur Sungai (DAS) Mentaya dan Katingan. Sejak dulu air 11 sungai yang membelah provinsi seluas 153.560 km2 itu masih merupakan sumber air utama penduduk untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Apalagi kegiatan penambang tidak hanya di daratan. Ratusan ribu penambang lainnya kini masih beroperasi di alur        11 sungai besar di Kalteng Lebih parah lagi, penambang di sungai umumnya membuang air raksa bekas peleburan langsung ke sungai.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengambil bahan baku dari air sungai yang ada. Meski pihak PDAM Palangka Raya menjamin kualitas air yang disuplai ke konsumen bebas dari pencemaran ,tetapi jaminan itu tetap tidak melegakan masyarakat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menginformasikan, enam orang setiap menit mengalami keracunan. Bahkan, menurut Badan Litbang Departemen Kesehatan RI, sejak tahun 1973 diketahui 632 kasus keracunan akut dengan angka kematian 0-100 persen. Sulit membayangkan dalam kehidupan sehari-hari saja, sudah
dikelilingi racun. Sekarang muncul ancaman baru bahaya dari pencemaran air raksa.
Sekali lagi, kekhawatiran bahwa Suku Dayak akan punah akibat
pencemaran lingkungan oleh air raksa lebih meyakinkan. Tetapi, sesungguhnya, persoalan pencemaran air raksa tidak hanya mengancam etnis yang menghuni Pulau Kalimantan itu. Melainkan akan melibatkan seluruh makhluk hidup dipulau tersebut. Meski tanpa melalui penelitian secara medis, namun beberapa kasus penyakit
sudah menimpa masyarakat yang bermukim di tepian Sungai Kahayan. Seperti kasus meninggalnya secara mendadak seorang penambang ketika sedang tidur. Mayat korban tampak membiru dan kehitaman. Padahal menurut keluarganya, korban sebelumnya terlihat sehat dan tanpa ada keluhan kesehatan. Ciri-ciri peristiwa pencemaran air raksa di Jepang yang terkenal dengan kasus Minamata, sepertinya sudah ada tanda-tandanya akan terjadi di Kalteng. Karena itu, pemasaran dan penggunaan air raksa secara semrawut harus segera dihentikan. Jika tidak, Kalteng daerah yang paling rentan mengulang peristiwa besar Minamata. (Alfridel Jinu).
SEJAK mulai digunakan di pertambangan emas, air raksa yang sejak dulu kala dinamai merkuri terus mengancam kehidupan di muka Bumi ini. Ancaman kematian akibat bahan beracun itu bahkan kian meluas karena penggunaannya yang kini beragam.
MERKURI yang telah dikenal zaman Mesir Kuno dan Romawi sejak awal memang digunakan sebagai bahan pemisah emas dari batuan lain dalam proses pengolahan tambang. Dalam perkembangannya kemudian, merkuri digunakan untuk termometer, bahan penambal gigi, juga baterai. Demikian juga cat dan obat gangguan ginjal. Semua ada merkurinya.
Berbagai produk dan aplikasi itu tidak tertutup kemungkinan mencemari lingkungan, baik dalam proses pembuatan, pemakaian maupun pembuangannya. Di antara berbagai kemungkinan itu, yang paling mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat memang limbah dari pertambangan emas. Pencemaran merkuri akibat praktik pertambangan emas yang tidak terkontrol terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air. 
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Cara Antisipasi agar pencemaran lingkungan, khususnya Sungai agar pencemarannya terhadap air Raksa dapat segera di tindak lanjuti.
2.      Bagaimana Sosialisasi kepada para penambang agar mereka tahu betapa bahayanya  air raksa (Merkuri) terhadap diri mereka bahkan seluruh masyarakat, khususnya  yang berada di Kalimantan Tengah.

C.    Tujuan penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Lingkungan serta agar ingin lebih megkaji, memahami tentang Penambangan Emas yang berdampak buruk terhadap Masyarakat Khususnya Kalimantan Tengah, dan mengetahui bagaimana cara antisipasinya.
Disampaing itu penulisan ini diharapkan dapat memberikan kegunaan, yakni sebagai sumbangan pemikiran dalam memperkaya khasanah ilmu pengetahuan khususnya hukum lingkungan.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bagaimana Cara Antisipasi agar pencemaran lingkungan, khususnya Sungai agar pencemarannya terhadap air Raksa dapat segera di tindak lanjuti
Tercemarnya air sungai, tentu saja sangat berpengaruh bagi masyarakat Kalimantan Tengah yang banyak tinggal di pinggiran sungai dan memanfaatkan air sungai sebagai kebutuhan untuk memasak dan minum.
Tidak ada keuntungan yang bisa diperoleh. Tapi bagaimana kalau resikonya adalah kematian? Para penambang emas tradisional di Kalimantan Tengah tak tahu kalau mereka tengah bermain dengan kematian dengan mengakrabi merkuri, yang dipakai untuk mendulang emas. Meski masuk kategori Barang Berbahaya yang dilarang beredar, tetap saja merkuri selalu tersedia bagi penambang emas.
Dalam cara mengantisipasi pencemaran linkungan ini perlu ada upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Di samping itu, juga perlu ada pembuatan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang lebih akurat dan valid serta didukung pengawasan intensif terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme dalam pemberian izin harus dilakukan secara selektif. masalah lingkungan hidup merupakan masalah bersama, sebagai dampak pengawasan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang masih lemah.
kualitas lingkungan hidup di Kalteng semakin menurun seiring meningkatnya Penambangan liar (penambang emas) yang dilakukan tanpa prosedur sehingga berpengaruh buruk terhadap lingkungan. Kejadian ini sebagai dampak masih lemahnya penataan dan penegakan hukum lingkungan. Untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, melakukan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam, peningkatan kualitas, dan akses informasi sumberdaya alam dan lingkungan memang harus segera dilaksanakan.
Peraturan Daerah soal pelarangan merkuri sudah diberlakukan di wilayah Borneo ini, sejak 2003. Isinya, distributor air raksa hanya boleh menjual merkuri kepada perusahaan swasta terdaftar, koperasi, dan instansi pemerintah. Transaksinya pun harus tercatat jelas. Namun Perda tak berhasil memutus rantai perdagangan merkuri. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng mengaku susah mengawasi peredaran merkuri.
masyarakat dewasa ini sedang dijajah oleh ekonomi. Akibatnya, meski Negara ini sebagai negara hukum, namun realita di lapangan menunjukkan uang adalah panglimanya. Demi uang, orang rela melakukan kerusakan lingkungan tanpa peduli apa dampak dari yang mereka perbuat.




B.     Bagaimana Sosialisasi kepada para penambang agar mereka tahu betapa bahayanya  air raksa (Merkuri) terhadap diri mereka bahkan seluruh masyarakat, khususnya  yang berada di Kalimantan Tengah
Mendulang dan mencuci secara tradisional untuk mendapatkan emas memang lama dan melelahkan serta butuh keahlian. Karena itu, di daerah yang banyak terdapat penambangan emas rakyat, pencucian emas dengan teknik tradisional itu telah ditinggalkan. Sebagai gantinya digunakan merkuri. Meskipun harganya mahal, namun prosesnya lebih cepat
Merkuri dipakai dalam proses pendulangan emas untuk merekatkan butiran-butiran emas yang ukurannya teramat kecil, tak mungkin terlihat secara kasat mata. Setelah itu, merkuri akan dibakar dan menguap, sehingga tersisa emasnya saja. Proses ini juga berbahaya, karena uap merkuri akan masuk ke dalam tubuh.
Yang paling bahaya adalah uapnya, yang bisa langsung masuk ke dalam tubuh. Celakanya merkuri jika sudah masuk ke dalam tubuh, tak bisa keluar. Dia akan tinggal dan terjadi penumpukan, penumpukan, penumpukan. Sampai sel tadak mampu mentolerir lalu terganggu sel kita. jika yang di sungai itu agak panjang alurnya, masuk rantai makanan. Ketika merkuri masuk sungai, lalu dimakan planton, dimakan ikan, barulah manusia kena. Makanya yang palin cepat ini yang lewat uap
Penelitian yang dilakukan Laboratorium Dinas Kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kalteng terhadap rambut dan darah para pekerja tambang di 11 daerah aliran sungai (DAS) menunjukkan sudah tercemar merkurium. "Jadi, saat ini kondisi air di Kalteng sangat memprihatinkan. Dikhawatirkan masyarakat yang hidup di bantaran sungai akan terkena penyakit Minamata seperti yang terjadi di Jepang
Merkuri tak hanya mengancam para penambang, namun warga lainnya juga turut menghirup air raksa. Karena uap dari hasil pembakaran merkuri akan terbang bebas di udara.
Dari catatan Yayasan Tambuhak Shinta, tidak hanya penambang yang membakar merkuri, tapi juga toko emas. Dari 35 toko emas yang ada di Kalteng, setiap tahun 1500 kilogram merkuri dibakar dan dilepaskan ke atmosfir. Asapnya menyebar ke seantero kota, mencemari apa pun yang berada di radius 2 kilometer
Jumlah emisi yang lepas ke udara mengkhawatirkan, karena membakar merkuri dalam jumlah yang besar dalam jarak dekat. Hasil penelitian beberapa orang terindikasi keracunan merkuri, ada yang tremor, gemetar, ada yang melahirkan kondisi anaknya tak sehat, lalu bila berdekatan dengan merkuri pusing-pusing.
Merkuri itu menyerang sistem motorik, lalu bayi yang akan lahir akan mengalami kelainan. Kanker juga bisa. Intinya yang diserang adalah sistem saraf, karena dia menganggu kerja sel, jadi sel terganggu, maka seluruh tubuh akan terganggu juga. Jadi efeknya akut.
Tragedi Minamata di Jepang harusnya jadi pelajaran, racun merkuri menyebabkan rusaknya sistem saraf, cacat fisik pada bayi baru lahir, juga penyakit pada ginjal dan hati. Ini harusnya jadi pelajaran, merkuri tak boleh dibiarkan beredar bebas tanpa kendali. Yang bakal terkena bahaya pun tak hanya penambang, tapi puluhan ribu masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sungai yang membelah Kalimantan Tengah.
Hal ini yang seharusnya segera di sosialisasikan kepada para penambang dan Masyarakat tentang sangat berbahayanya merkuri, yaitu dengan pendekatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang menangani permasalahan ini dan juga para pemerhati Lingkungan.
Dengan pendekatan yang dilakukan  ini diharapkan kesadaran dari setiap individu tentang sangat berbahayanya merkuri, dan kesadaran itu menuntun masyarakat untuk tidak lagi sembarangan menggunakan Zat kimia berbahaya ini.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari hasil pemaparan yang telah ada dengan berdasarkan pada permasalahan yang ada dapat disimpulkan bahwa :
1.      Bahwa peran pemerintah dalam menangani masalah pencemaran lingkungan ini masih belum maksimal, terbukti dari masih banyaknya penambang-penambang liar yang beroperasi dengan leluasa.
2.      Pencemaran Lingkungan di KalimantanTengah (Kalteng) air raksa sudah pada titik ambang batas toleransi kesehatan. Artinya, sudah pada titik yang dapat mengancam jiwa manusia dan makhluk hidup lainnya.

B.     Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan adalah :
1.      Perlu adanya peran aktif pemerintah dan pemerhati lingkungan dalam menangani permasalahan/pencemaran lingkungan ini dengan lebih inten mengontrol ke Lapangan
2.      Juga diperlukan peran masyarakat dalam hal ini yaitu adanya kerjasama dengan pemerintah untuk menagani dan menjaga kelestarian lingkungan.
3.      Pelunya Prosedur yang jelas dalam penyelesaian mesalah ini, sehingga semua bias berjalan dengan baik dan teratur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yang Sopan yah!