Assalamualiakum all... Welcome to my Blog...
N Ternyata Lumayan banyak juga kawan-kawan dari FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA yang berkunjung ke Blog tercinta ku ini.. Hahahaha Semoga dapat membantu..
Kasih Kritik dan saran kawan-kawan semua yah..!!
Makasih buat semua yang udah Berkunjung.... :)

10 Des 2011

MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN PENGELOLAAN DAN PERBAIKAN KUALITAS TANAH DAN LAHAN DI KALIMANTAN TENGAH YANG DISEBABKAN OLEH KERUSAKAN LINGKUNGAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Perubahan iklim global yang menjadi perhatian masyarakat dunia adalah menipisnya lapisan ozon di lapisan stratosfir. Lapisan ozon berfungsi menyerap radiasi surya terutama sinar ultraviolet sebelum mencapai permukaan bumi, sehingga penipisannya berakibat meningkatnya suhu udara di permukaan bumi, dan menimbulkan gejala global warming. Sementara itu, penggundulan hutan yang terus terjadi (rata-rata 14,6 juta hektar per tahun), efek gas rumah kaca, kerusakan fisik lingkungan seperti pencemaran air, tanah dan udara, rusaknya lahan pantai, hutan, dan sebagainya Berkurangnya suberdaya lingkungan secara drastis menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan secara lokal, nasional dan global.

Tanah–tanah lahan kering tropika basah merupakan tanah yang rentan degradasi, selain disebabkan faktor alami juga akibat campur tangan manusia. degradasi tanah, ditandai dengan kondisi banjir saat musim hujan dan kekeringan cukup parah saat musim kemarau. Hal itu menunjukkan bahwa tanah tidak mampu lagi mengatur kelembaban, sehingga cepat mengering dan jenuh bila kondisi curah hujan berubah. Definisi degradasi tanah cukup banyak diungkapkan para pakar tanah, namun kesemuanya menunjukkan penurunan atau memburuknya sifat-sifat tanah apabila dibandingkan dengan tanah tidak terdegradasi. Degradasi tanah adalah hasil satu atau lebih proses terjadinya penurunan kemampuan tanah secara aktual maupun potensial untuk memproduksi barang dan jasa.
B.     Rumusan Masalah
Mencari solusi untuk menyeimbangkan kembali kondisi, kualitas tanah melalui pengelolaan dan perbaikan kualitas tanah dan lahan yang disebabkan oleh perubahan iklim global akibat kerusakan lingkungan yang terjadi di Kalimantan Tengah

C.    Tujuan penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Lingkungan serta agar ingin lebih megkaji, memahami tentang pengelolaan dan perbaikan kualitas tanah dan lahan di Kalimantan Tengah yang di sebabkan oleh kerusakan lingkungan.
Disampaing itu penulisan ini diharapkan dapat memberikan kegunaan, yakni sebagai sumbangan pemikiran dalam memperkaya khasanah ilmu pengetahuan khususnya hukum lingkungan.

BAB II
PEMBAHASAN

1. FAKTOR-FAKTOR DEGRADASI TANAH
Faktor degradasi tanah umumnya terbagi 2 jenis yaitu akibat faktor alami dan akibat faktor campur tangan manusia.faktor alami penyebab degradasi tanah antara lain: areal berlereng curam, tanah mudah rusak, curah hujan intensif, dan lain-lain. Faktor degradasi tanah akibat campur tangan manusia baik langsung maupun tidak langsung lebih mendominasi dibandingkan faktor alami, antara lain: perubahan populasi, marjinalisasi penduduk, kemiskinan penduduk, masalah kepemilikan lahan, ketidakstabilan politik dan kesalahan pengelolaan, kondisi sosial dan ekonomi, masalah kesehatan, dan pengembangan pertanian yang tidak tepat.Ada lima faktor penyebab degradasi tanah akibat campur tangan manusia secara langsung, yaitu: deforestasi, overgrazing, aktivitas pertanian, eksploitasi berlebihan,  dan aktivitas industri dan bioindustri.  Faktor penyebab tanah terdegradasi dan rendahnya produktivitas, antara lain: deforestasi, mekanisasi dalam usahatani, kebakaran, penggunaan bahan kimia pertanian, dan  penanaman secara monokultur. Faktor-faktor tersebut di Indonesia umumnya terjadi secara simultan, sebab deforestasi umumnya adalah langkah permulaan degradasi lahan, dan umumnya tergantung dari aktivitas berikutnya apakah diotelantarkan, digunakan ladang atau perkebunan maka akan terjadi pembakaran akibat campur tangan manusia yang tidak terkendali.
Umumnya telah sepakat bahwa faktor-faktor penyebab degradasi baik secara alami maupun campur tangan manusia menimbulkan kerusakan dan menurunnya produktivitas tanah.kondisi tanah menentukan lamanya masa bera, pada tanah subur maka jekau betiq muda (vegetasi ø 10 cm) dicapai pada umur 4 tahun, sedangkan pada tanah kurang subur dicapai pada umur 8 tahun.  Masa bera telah memendek dari masa bera umumnya  yaitu lebih dari 10 – 20 tahun.  Lama masa bera yang berkelanjutan dalam banyak kasus telah menurun kurang dari 5 tahun. Berdasarkan hasil kajian diatas patokan masa bera yang berkelanjutan tergantung juga kepada kondisi kesuburan tanah, pada tanah ladang yang subur maka masa bera lebih pendek dibandingkan tanah ladang tidak subur.  Pada tanah ladang Podzolik di Tamiyang Layang Kalimantan Tengah mengalami penurunan produktivitas  mula-mula disebabkan memburuknya morfologi, sifat fisik dan  sifat kimia tanah.  Namun setelah 5 tahun penggunaan tanah penurunan produktivitas disebabkan karena slaking sehingga terjadi erosi , menyebabkan tanah kehilangan lapisan atas yang umumnya mengandung lebih dari 80% unsur hara di dalam profil tanah. Setelah 5 tahun sejak pembakaran maka konsentrasi unsur hara menurun, persentase Al tinggi dan persentase kejenuhan basa rendah di subsoil setelah 2 – 5 tahun pembakaran. Tanah menjadi subyek erosi, subsoil menjadi media tumbuh tanaman, dan tingginya tingginya konsentrasi  Al pada tingkat meracun serta rendahnya kejenuhan basa mendorong penurunan produksi tanaman.
Pengaruh antropogenik terhadap degradasi tanah akan sangat tinggi apabila tanah diusahakan bukan untuk non pertanian. Perhitungan kehilangan tanah yang ditambang untuk pembuatan bata merah sangat besar.  Menghitung kehilangan tanah akibat pembuatan bata merah di Bandar Lampung sekitar 4.510,4  Mg ha-1 yang merupakan 201,4 kali lebih besar dari erosi rata-rata.Akibat penimbunan permukaan tanah dengan tanah galian sumur tambang emas di Sukabumi mengakibatkan penurunan status hara, menurunkan populasi mikroba dan artropoda tanah, dan merubah iklim mikro.
Laju deforestrasi di Indonesia sebesar 1,6 juta ha per tahun; sedangkan luas lahan kritis hingga awal tahun 1999/2000 keseluruhan seluas 23,2 juta ha, dan 1,8 juta ha di Kalimantan tengah (Dephut, 2003). Deforestasi mengakibatkan penurunan sifat tanah. Deforestrasi menyebabkan kemampuan tanah melepas N tersedia (amonium dan nitrat) menururn.  Tanah hutan mampu melepas N tersedia 30 mg N kg-1 tanah dalam 7 hari, sedangkan pada hutan yang telah ditebang  6 bulan sebesar 26,5 mg N kg-1 tanah, dan apabila digunakan untuk pertanian maka N tersedia yang dapat dilepas tinggal 20 mg N kg-1 tanah. Degradasi lahan akibat land clearing dan penggunaan untuk pertanaman secara terus-menerus selama 17 tahun memicu hilangnya biota tanah dan memburuknya sifat-sifat fisik dan kimia tanah.  Dibandingkan tanah non terdegradasi, maka tanah terdegradasi lebih rendah 38% C organik tanah, 55% lebih rendah basa-basa dapat ditukar, 56% lebih rendah biomass mikrobia, 44% lebih rendah kerapatan mikroartropoda, sebaliknya 13% lebih tinggi berat isi dan 14% pasir. Nilai pH tanah non terdegradasi lebih tinggi daripada tanah terdegradasi.

2. PROSES DEGRADASI TANAH
Lima proses utama yang terjadi timbulnya tanah terdegradasi, yaitu: menurunnya bahan kandungan bahan organik tanah, perpindahan liat, memburuknya struktur dan pemadatan tanah, erosi tanah, deplesi dan pencucian unsur hara .  Khusus untuk tanah-tanah tropika basah terdapat tiga proses penting terjadinya degradasi tanah, yaitu:
1) degradasi fisik berhubungan dengan memburuknya struktur tanah sehingga memicu pergerakan, pemadatan, aliran banjir berlebihan, dan erosi dipercepat
2)  degradasi kimia berhubungan dengan terganggunya siklus C, N, P, S dan unsur lainnya
3)  degradasi biologi berhubungan dengan menurunnya kualitas dan kuantitas bahan organik tanah, aktivitas biotik dan keragaman spesies fauna tanah

3. KLASIFIKASI TANAH  TERDEGRADASI
Klasifikasi tanah terdegradasi cukup banyak dimunculkan diantaranya adalah GLASOD (Globall Assessmen of Soil Degradation), suatu proyek yang dirancang UNEP (United Nations Environment Programme) yang dikoordinir olrh ISRIC (International Soil Reference and Information Centre) bekerjasama dengan ISSS (International Soil Society of Soil Science). The Winand Staring Centre for Integrated Land, Soil and Water Research (SC/DLO), and Food and Agricultural Organization (FAO). Klasifikasi GLASOD didasarkan atas keseimbangan antara kekuatan rusak iklim dan resisensi alami kelerengan terhadap kekuatan merusak akibat intervensi manusia, sehingga dihasilkan penurunan kapasitas tanah saat ini atau kedepan untuk mendukung kehidupan manusia. Tipe degradasi tanah terbagi 2 macam, pertama berhubungan dengan displasemen bahan tanah yang terdiri dari erosi air (hilangnya top soil dan deformasi lereng) dan erosi angin (hilangnya top soil, deformasi lereng, dan overblowing). Kedua berdasarkan deteroriasi in-situ terdiri dari degradasi kimia (hilangnya unsur hara/bahan organik, salinisasi, acidifikasi, dan polusi), dan degradasi fisik (kompaksi, crusting, sealing, banjir, subsiden bahan organik). Derajat tipe degradasi terbagi menjadi rendah sedang, kuat dan ekstrim, dengan faktor penyebab adalah deforestasi, overgrazing, kesalahan pengelolaan pertanian, eksploitasi berlebihan, dan aktivitas industri
4. KERUSAKAN LINGKUNGAN
Kecenderungan menurunnya kualitas lingkungan hidup semakin memprihatinkan. Perubahan tatanan ekonomi, sosial dan politik yang disertai dengan perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi otonomi menimbulkan pelemahan kepemerintahan termasuk dalam pelestarian lingkungan. Pelemahan dalam sistem pengelolaan lingkungan menimbulkan pelanggaran kaidah-kaidah dan peraturan pelestarian lingkungan baik pada tingkat kebijakan sampai dengan tingkat program dan kegiatan. Akibatnya adalah terjadinya penurunan kualitas lingkungan yang sudah sedemikian parah sehingga menyebabkan kualitas kehidupan mencapai pada tingkat yang membahayakan kehidupan manusia. Berbagai bencana yang terjadi saat ini sudah sulit dikategorikan sebagai bencana alam. Pada awal tahun 2004 saja berbagai bencana lingkungan yang terjadi telah merenggut nyawa lebih dari 2.000 orang, nyawa mereka hilang akibat dari kelangkaan air bersih, banjir, tanah longsor dan sebagainya. Hal ini menunjukan bahwa penurunan kualitas lingkungan hidup semakin buruk.
Kerusakan lingkungan, dapat terjadi di Kawasan Lindung maupun di Kawasan Budidaya milik masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya bencana alam yang menimbulkan kerugian nasional cukup besar berupa hancurnya pemukiman, rusaknya pertanian, wabah penyakit dan lain-lain. Kerusakan lingkungan terbesar antara lain disebabkan terjadinya :
1) Kebakaran hutan dan lahan sehingga membahayakan peri kehidupan masyarakat sekitar kawasan
2) Banjir yang terjadi apabila daya dukung sungai sudah terlampaui
3) Kekeringan adalah ketersediaan air tanah sudah tidak dapat lagi mendukung pertumbuhan tanaman dan makhluk hidup lainnya 
4) Erosi adalah peristiwa pengikisan tanah yang melebihi kecepatan proses pembentukan tanah
5) Peledakan hama dan penyakit yang disebabkan karena habitat yang berubah

5. PENTINGNYA REHABILITASI TANAH DALAM UPAYA RESILIENSI DAN  MENINGKATKAN PRODUKTIFITAS LAHAN
Untuk memperbaharui kembali kondisi kualitas tanah dan lahan dalam mengimbangi perubahan iklim global yang disebabkan oleh rusaknya lingkungan hidup maka perlu  mengevaluasi kemampuan tanah untuk kembali kepada tingkat penampilan semula, jika tanah tersebut mengalami degradasi atau terjadi penurunan sifat-sifatnya dalam konteks dimensi waktu dan nilai.


- Rehabilitasi terhadap degradasi sifat fisik tanah
             Degradasi sifat fisik tanah umumnya disebabkan memburuknya struktur tanah, sehingga upaya perbaikan sifat tersebut mengarah terhadap perbaikan struktur. Penggunaan gambut terhumifikasi rendah memiliki pengaruh lebih besar daripada gambut terhumifikasi tinggi dalam menurunkan kompaktibilitas tanah. Upaya perbaikan sifat fisik tanah utamanya dalam pemantapan agregat tanah yang memiliki tekstur lepas menggunakan polimer organik.

- Rehabilitasi degradasi sifat kimia dan biologi tanah
             Rehabilitasi pada tanah terdegradasi yang dicirikan dengan penurunan sifat kimia dan biologi tanah umumnya tidak terlepas dari penurunan kandungan bahan organik tanah, sehingga amelioran yang umum digunakan berupa bahan organik sebagai agen resiliensi. Pemberian bahan organik jerami atau mucuna sebanyak 10 Mg ha-1 dapat memperbaiki sifat-sifat tanah Typic Haplohumult (Gajruk) yaitu: meningkatkan aktivitas mikroba, meningkatkan pH H2O, meningkatkan selisih pH, meningkatkan pH NaF (mendorong pembentukan bahan anorganik tanah yang bersifat amorf), meningkatkan KTK pH 8,2 atau KTK variabel yang tergantung pH, menurunkan Aldd dan meningkatkan C-organik tanah. Penurunan Aldd selain disebabkan oleh kenaikan pH dan pengikatan oleh bahan-bahan tanah bermuatan negatif, juga disebabkan pengkhelatan senyawa humik. Peranan asam fulvik jauh lebih tinggi dibandingkan asam humik sekitar tiga kalinya. Bahan organik sebagai bahan rehabilitasi juga didapat dari limbah, misalnya kelapa sawit mampu meningkatkan pH tanah, kandungan P, K, Mg, dan KTK tanah. Amelioran lain yang umum digunakan pada tanah-tanah tropika adalah kapur.  Pengapuran umumnya ditujukan untuk menetralkan Aldd terutama pada tanaman yang peka terhadap keracunan Al.  Biasanya meningkatkan pH tanah hingga 5,5, sedangkan bila karena keracunan Mn, maka pH perlu dinaikkan hingga 6,0 .


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Faktor degradasi tanah dapat terjadi secara alami dan dipercepat akibat aktivitas manusia seperti deforestasi, perladangan berpindah, kebakaran hutan, tambang.
2.      Degradasi tanah menurunkansifat-sifat tanah dan  produktivitas tanah.
3.      Rehabilitasi tanah merupakan upaya memperpendek pencapaian resiliensi tanah terdegradasi.
4.      Penggunaan amelioran, bahan organik merupakan salah satu upaya untuk rehabilitasi tanah terdegradasi.


B.     Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan adalah :
1.      Perlu adanya peran aktif pemerintah dan pemerhati lingkungan dalam menangani permasalahan /pencemaran lingkungan ini dengan lebih inten mengontrol ke Lapangan
2.      Juga diperlukan peran masyarakat dalam hal ini yaitu adanya kerjasama dengan pemerintah untuk menagani dan menjaga kelestarian lingkungan.
3.      Perlunya Prosedur yang jelas dalam penyelesaian masalah ini, sehingga semua bias berjalan dengan baik dan teratur.

By   
Bangkit Surya Wijaya
Muhamad Sadam Husin
Mahfuz
Ardiansyah
Adry Depriadi
Rinto
 Tri Atmaja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yang Sopan yah!