Assalamualiakum all... Welcome to my Blog...
N Ternyata Lumayan banyak juga kawan-kawan dari FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA yang berkunjung ke Blog tercinta ku ini.. Hahahaha Semoga dapat membantu..
Kasih Kritik dan saran kawan-kawan semua yah..!!
Makasih buat semua yang udah Berkunjung.... :)

29 Apr 2012

Makalah Hukum Perikatan Tentang Rahasia Dagang


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri agar suatu perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha adalah dengan memenangkan persaingan yang ada. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mencapai dan memenangkan persaingan, dan semua hal tersebut akan bermuara kepada prinsip ekonomi yang telah menjadi tradisi dunia usaha, yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dengan biaya serta resiko yang seminim mungkin.
Ketika suatu perusahaan menjadi terpusat pada suatu persaingan, akan dilakukan segala cara untuk memenangkan persaingan tersebut. Akhirnya dalam perkembangan dunia usaha kita mengenal apa yang dinamakan persaingan usaha dimana terdapat sisi positif dan negatif yang mencuat di dalamnya. Jelas terlihat bahwa pergerakan dunia usaha yang demikian dinamis dengan segala persaingan usaha yang ada didalamnya telah meningkatkan keinginan para investor menanamkan investasinya di dunia usaha, akan tetapi terlihat pula apa yang dinamakan persaingan curang dan monopoli. Kedua hal tersebut merupakan sisi negatif dari persaingan usaha.
Terjadinya pengungkapan informasi yang dimiliki satu pihak kepada pihak lainnya tanpa diketahui oleh pihak pemilik informasi dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik informasi tersebut. Dalam kasus di atas, pengungkapan informasi, misalnya bisa dilakukan oleh buruh dari pemilik informasi dimana sebenarnya masalah ini telah ada pengaturannya. Pengaturan yang dimaksud disini adalah kewajiban bagi buruh untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dimiliki oleh tempat dimana ia bekerja berdasarkan perjanjian yang mengaturnya.
Sebenarnya, informasi seperti apakah yang tidak boleh diungkap? Apakah semua informasi yang berhubungan dengan pemilik informasi, ataukah ada kategorisasi khusus atas informasi tersebut?. Dalam makalah ini, secara spesifik akan disuguhkan uraian-uraian tentang Rahasia dagang dan keterkaitannya dengan perjanjian kerja dalam bingkai hokum perikatan di Indonesia.

  1. Rumusan Masalah
1.      Apa saja definisi dari rahasia dagang ?
2.      Apa saja peraturan perundang-undangan yang mengatur ?
3.      Bagaimana hubungan rahasia dagang dengan perjanjian kerja ?
4.      Bagaimana kedudukan rahasia dagangdan perjanjian kerja ?
5.      Apa akibat terhadap pelanggaran terhadap rahasia dagang ?

  1. Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui rahasia dagang dalam perjanjian kerja.

BAB II
PEMBAHASAN
Pembahasan mengenai rahasia dagang tidak terlepas dari pembahasan mengenai perjanjian kerja, dan dalam lingkup hukum perikatan. Sehingga dalam makalah ini, juga akan kita uraikan terlebih dahulu beberapa hal yang berkaitan dengan rahasia dagang.

1.  Definisi
Berdasarkan UU No. 30/2000: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (Pasal 1 Butir 1). Hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.
Informasi rahasia bagi suatu perusahaan adalah semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut yang sangat berharga dan tidak boleh diketahui oleh perusahaan lainnya terutama perusahaan saingannya (kompetitornya). Kerahasiaan suatu informasi dapat dan harus dijamin kerahasiaannya, selama informasi tersebut belum dibuka untuk publik atau dengan kata lain belum dipublikasikan dan masih dipertahankan kerahasiaannya oleh pemiliknya. Perusahaan dalam hal ini bergerak dalam usaha dagang yang bersifat komersial, sehingga informasi yang bersifat rahasia dari perusahaan disebut sebagai rahasia dagang[1].



Informasi yang dapat dilindungi sebagai rahasia dagang antara lain merupakan informasi yang termasuk dalam kriteria sebagai berikut:
Informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana semestinya;
· Informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
· Informasi yang dianggap memiliki nilai ekonomi yaitu jika informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
· Informasi tersebut berada dalam lapangan teknologi dan/atau bisnis.

Apa yang dimaksud dengan “upaya sebagaimana mestinya” adalah semua upaya berdasarkan ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan dalam melindungi kerahasiaan informasi tersebut. Misalnya saja dalam ketentuan internal suatu perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
Selain kriteria di atas, hal-hal di bawah ini bisa digolongkan sebagai rahasia dagang, antara lain:
a.   Formula suatu produk yang komplek, sulit dianalisa, teknik pembuatan yang rumit dan menjadi keunggulan dari produsennya. Seperti pada pabrik farmasi, pabrik semikonduktor, minuman ringan dll.
b.   Informasi mengenai strategi perusahaan, production line, marketing plan dan informasi penting lainnya yang bisa mempengaruhi harga saham suatu public company bila diketahui umum.
c.   Kumpulan informasi seperti data hasil pengujian untuk analisis, data pelanggan, dll.
d.   Informasi lengkap rancangan suatu konstruksi bangunan atau mesin, metode konstruksi, dll
e.   Pengalaman dan kemampuan khusus seorang ahli yang di dapat dalam perusahaan bisa juga dianggap sebagai informasi yang berharga atau rahasia bila hal tersebut dinyatakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
f.    Program komputer yang dikembangkan secara khusus untuk aplikasi suatu perusahaan.

2.  Peraturan Perundangan yang Mengatur
Dalam prakteknya, perjanjian mengenai rahasia dagang ini diatur dalam perjanjian kerja antara buruh dengan pengusaha.
Perjanjian kerja merupakan salah satu dari perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1601 KUHPerdata. Sebagai perjanjian yang mempunyai ciri-ciri khusus (yakni mengenai perburuhan), pada prinsipnya perjanjian kerja juga merupakan perjanjian sehingga sepanjang mengenai ketentuan yang sifatnya umum, terhadap perjanjian kerja berlaku ketentuan umum.

Perjanjian kerja merupakan perjanjian yang memaksa (dwang contract) karena para pihak tidak dapat menentukan sendiri keinginannya dalam perjanjian sebagaimana layaknya dalam hukum perikatan dikenal dengan istilah “kebebasan berkontrak” yang tercantum dalam pasal 1338 KUHPerdata[2]. Dengan adanya perjanjian kerja, para pihak yang mengadakan perjanjian mempunyai hubungan hukum yang disebut hubungan kerja, dan sejak itulah terhadap mereka yang mengadakan perjanjian kerja berlaku hukum perburuhan.
Akan tetapi hal ini bukan berarti tidak dapat dibuat suatu kesepakatan lain antara pengusaha dengan buruhnya yang kemudian dapat dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut. Asas kebebasan berkontrak tetap dapat berlaku sejauh mana tidak bertentangan dengan kaidah heteronom dalam hukum perburuhan, dengan kata lain tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dalam bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian kerja yang ditentukan dalam peraturan perundangan (kaidah heteronom) antara lain:
a.   Adanya pekerjaan, yaitu prestasi yang harus dilakukan sendiri oleh pihak penerima kerja, dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain (bersifat individual);
b.   Adanya unsur di bawah perintah, dimana dengan adanya hubungan kerja yang terbentuk, tercipta pula hubungan subordinasi antara pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja;
c.   Adanya upah tertentu, yaitu merupakan imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penerima kerja yang dapat berbentuk uang atau bukan uang (in natura)
d.   Adanya waktu, yaitu adanya suatu waktu untuk melakukan pekerjaan dimaksud atau lamanya pekerja melakukan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja

Selain dari keharusan adanya unsur-unsur di atas, dimungkinkan untuk dilakukannya perjanjian lain berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak mengenai hal-hal lain yang dipandang perlu selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam berbagai peraturan perundangan di bidang perburuhan tidak ada ketentuan yang melarang adanya perjanjian untuk menjaga kerahasiaan suatu informasi yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Akhirnya dapat ditarik kesimpulan, bahwa dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruhnya yang menimbulkan kewajiban bagi buruhnya untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan tempat ia bekerja (rahasia dagang perusahaannya) tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dapat dilakukan oleh pengusaha dalam rangka melindungi informasinya yang berharga.

3.  Hubungan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Seorang buruh, memiliki kewajiban terhadap perusahaannya untuk menjaga rahasia dagang perusahaannya. Cara perusahaan dalam mengelola dan mengontrol informasi rahasia perusahaan sangat mempengaruhi bagaimana buruhnya akan menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Salah satu langkah awal atau langkah pertama yang dilakukan oleh pengusaha dalam melindungi rahasia dagang perusahaannya adalah dengan cara melakukan pengaturan dalam perjanjian kerja dengan buruhnya.
Suatu perjanjian kerahasiaan informasi biasanya memuat hal-hal berikut:
1.   Apa saja yang menjadi informasi rahasia dan alasan kerahasiaan
2.   Kepada siapa informasi tersebut diberikan dan alasan diberikan
3.   Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap informasi tersebut.
4.   Kapan informasi dianggap disalahgunakan atau dilanggar
5.   Kapan informasi tersebut dianggap tidak lagi menjadi rahasia (dilepaskan)
Biasanya pengetahuan, keterampilan, keahlian, atau kemampuan mental yang didapat seorang buruh di perusahaan lama tempat dia bekerja sebelumnya tidak termasuk ke dalam informasi rahasia dan boleh digunakan atau diterapkan di tempat kerja yang baru. Tetapi ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu buruh dapat menggunakan informasi rahasia dari perusahaan tempatnya bekerja dengan catatan tidak melanggar perjanjian kerahasiaan yang telah dilakukannya dengan perusahaan pemilik informasi rahasia tersebut[3].


4.  Kedudukan Rahasia Dagang dan Perjanjian Kerja
Rahasia dagang pada dasarnya masuk dalam lingkup hukum perdata yang mengatur hubungan antar individu mengenai rahasia dagang, dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan informasi. Begitu pula halnya dengan perjanjian kerja sebenarnya termasuk dalam hukum perdata karena adanya unsur perjanjian yang diatur dalam lingkup keperdataan.
Namun tak dapat dipungkiri bahwa baik rahasia dagang maupun perjanjian kerja sebenarnya juga memiliki aspek publik karena adanya prinsip untuk melindungi kepentingan dunia usaha dan dunia perburuhan pada umumnya. Sehingga dalam hal pemberian sanksi oleh negara terhadap pelanggaran rahasia dagang dihadapkan pada ancaman pidana disamping adanya sanksi perdata berupa ganti kerugian


5.  Pelanggaran Terhadap Rahasia Dagang
Ketentuan tentang pelanggaran rahasia dagang diatur dalam Bab VII Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 UU Rahasia Dagang. Pasal 13 menyatakan :
"Pelanggaran rahasia dagang dapat juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan."
Berdasarkan ketentuan tersebut , maka pelanggaran rahasia dagang dianggap telah terjadi jika terdapat seseorang dengan sengaja mengungkapkan informasi atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban (wanprestasi) atas perikatan yang telah dibuatnya baik tersurat maupun tersirat untuk menjaga rahasia dagang dimaksud. 
Seseorang pun dianggap telah melanggar rahasia dagang orang lain jika ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekecualian terhadap ketentuan pelanggaran rahasia dagang ini diberikan terhadap pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang yang didasarkan untuk kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat di samping berlaku pula untuk tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Ketentuan tentang pengecualian terhadap pelanggaran rahasia dagang tersebut seharusnya juga dilengkapi dengan ketentuan yang secara tegas mengatur tentang pengungkapan rahasia dagang oleh seseorang di depan sidang pengadilan atas perintah hakim. Atas perintah hakim, seseorang yang mengungkapkan rahasia dagang di depan sidang pengadilan seharusnya juga ditetapkan sebagai suatu kekecualian sehingga yang bersangkutan tidak dianggap telah melakukan pelanggaran rahasia dagang. Ketentuan Pasal 18 tentang dimungkinkannya sidang pengadilan berkaitan dengan rahasia dagang bersifat tertutup (atas permintaan para pihak yang bersengketa) juga tidak secara tegas maupun tersirat bermaksud mengatur pengecualian di atas.

Dalam masalah perburuhan, Jika seorang buruh melakukan pelanggaran rahasia dagang, maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik rahasia dagang (pengusaha) antara lain melalui lembaga peradilan umum baik itu secara perdata maupun pidana, melalui arbitrase, atau menggunakan alternatif penyelesaian sengketa. Bila melalui lembaga peradilan umum, pengusaha dapat mengajukan tuntutan secara perdata terlebih dahulu, apabila tidak berhasil baru kemudian mengajukan tuntutan secara pidana. Selain itu, para pihak dapat mengajukan kepada pengadilan agar persidangan dilakukan secara tertutup.

Secara perdata, buruh dapat dikenakan tuntutan telah melakukan wanprestasi (jika masih bekerja di tempat pemilik rahasia dagang) atau perbuatan melawan hukum. Dasar hukum untuk melakukan penuntutan wanprestasi adalah klausula perjanjian mengenai kewajiban melindungi rahasia dagang yang terdapat dalam perjanjian kerja. Klausula perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam melakukan penuntutan berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Sedangkan untuk perbuatan melawan hukum, dasar hukumnya adalah pasal 1365 KUHPerdata. Tuntutan atas dasar wanprestasi lebih mudah dalam hal pembuktian dibandingkan dengan perbuatan melawan hukum karena berdasarkan pada perjanjian kerja yang memuat mengenai rahasia dagang.


Secara pidana, tuntutan dapat dilakukan berdasarkan UU Rahasia Dagang dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan yang dapat dilakukan berdasarkan UU Rahasia Dagang, dasar hukumnya adalah pasal 13 dan pasal 17(1), yaitu diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Terhadap pelanggaran rahasia dagang berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hanya dapat dilakukan tuntutan apabila ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan (pasal 17(2)). Jadi pelanggaran rahasia dagang merupakan delik aduan.
Pelanggaran terhadap rahasia dagang dalam KUHP masuk ke dalam lingkup kejahatan. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 322 ayat 1 KUHP dimana dinyatakan bahwa bagi orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik itu yang sekarang ataupun yang dulu dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Jika pelanggaran rahasia dagang tersebut dilakukan setelah buruh itu tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan ia berada pada waktu dimana ia masih harus menjaga rahasia dagang tersebut maka ketentuan dalam KUHP yang digunakan tidak lagi pasal 322 ayat 1, tetapi menggunakan pasal 323 ayat 1. Pasal 323 ayat 1 menyatakan bagi orang yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, dimana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang seharusnya dirahasiakan, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah[4]. Dalam pasal 323 ayat 2 disyaratkan pula adanya pengaduan dari pengusaha untuk dapat mengajukan tuntutan (delik aduan).

Melihat pada peraturan perundangan di bidang perburuhan, maka pelanggaran rahasia dagang yang dilakukan oleh buruh dapat mengacu pula pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI (KepmenTK) No. 150/Men/2000 tanggal 20 Juni 2000. Dalam Kepmen. TK tersebut pada pasal 18 ayat 1 (j), dinyatakan bahwa buruh yang melakukan tindakan membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, dapat diberikan ijin kepada pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh tersebut. Ijin PHK ini diberikan oleh P4 (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan) Daerah untuk PHK perorangan atau P4 Pusat untuk PHK massal.

Ketentuan dalam KepmenTK tersebut terdapat pula dalam undang-undang tenaga kerja yang baru, yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 158 ayat 1(i) dinyatakan bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh dengan alasan telah dilakukannya kesalahan berat membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara. Kesalahan berat tersebut harus dibuktikan oleh pengusaha dengan kejadian pekerja atau buruh tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.


BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Permasalahan mengenai rahasia dagang memang sekilas kita rasakan sebagai hal yang sangat urgent dalam bidang kelancaran dan kelangsungan suatu usaha dan perjanjian. Pemeliharaan kerahasiaan informasi wajib dilakukan oleh pemilik informasi rahasia dengan melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Artinya semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Pemeliharaan rahasia biasanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja yang merupakan pemilik rahasia dagang. Dalam lingkungan kerja perlu diatur prosedur perusahaan yang bisa menjamin kerahasiaan informasi. Perlu diatur secara jelas dan tegas pula dalam peraturan perusahaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas informasi rahasia.

Rahasia Dagang dilindungi oleh Undang-undang seiring dengan lahirnya informasi yang terkait dan mulai berfungsi dalam kegiatan perekonomian. Tindak pidana dalam pelanggaran Rahasia Dagang merupakan delik aduan (jenis delik yang untuk melakukan proses hukum terhadap delik tersebut memerlukan adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan). Dengan demikian perlu ada inisiatif dari pemilik hak untuk melaporkan suatu pelanggaran kepada aparat penegak hukum dan tidak menunggu inisiatif dari pihak kepolisian.




  1. Saran
Setelah menyusun makalah ini saya kira masih akan perlu untuk dimunculkan seiring dengan makin ketatnya kompetisi dunia usaha dan kerja yang tak dapat terhindar dari makin ketatnya persaingan di antara para pihak. Dan akhirnya, demikian makalah ini kami susun, semoga bermanfaat.



[1] Muhammad, Abdul kadir, Hukum perikatan, Bandung : Alumni, 1982 
[2] Prawirohamidjojo, R. Soeotojo, Hukum perikatan, Surabaya: Bina Ilmu, 1997

[3] R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Cet. X, 1995

[4] R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, Edisi Revisi, 1995

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yang Sopan yah!