Assalamualiakum all... Welcome to my Blog...
N Ternyata Lumayan banyak juga kawan-kawan dari FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA yang berkunjung ke Blog tercinta ku ini.. Hahahaha Semoga dapat membantu..
Kasih Kritik dan saran kawan-kawan semua yah..!!
Makasih buat semua yang udah Berkunjung.... :)

29 Apr 2012

Resume Kewarganegaraan


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.      LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan sesudah penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

Perjuangan bangsa yang tidak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945 semangat perjuangan tersebut dilandasi iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Perjuanagn fisik dahulu telah dilakukan, kemudian dalam rangka perjuangan non fisik sesuai bidang profesinya masing-masing diperlukan sarana kegiatan paendidikan bagi setiap warga pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon Cendikiawan pada khususnya melalui pendidiakan kewarganegaraan.


2.      KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN, KEWARGANEGARAAN
Adalah upaya agar sadar diri suatu masyarakat, dan Pemerintah suatu negara, untuk menjamin kelangsungan hidup dan generasi penerusnya untuk menumbuhkan wawasan kesadaran bernegara,sikap serta prilaku yang cinta tanah air,bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara daan ketahanan nasional kepada mahasiswa calon serjana /ilmuwan warga negara kesatuan republik indonesia yang mengkaji dan mengguasai iptek dan seni,menjadi tujuan utama pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan termasuk pendidikan pendahuluan bela negara,serta ilmu sosial dasar,ilmu budaya dasar dan alamiah dasar sebagai dasar applikasinilai dalam kehidupan yang disebut mata kuliah penggembangan kepribadian (MKPK) dalam komponen perguruan tinggi.

Teknologi dan seni yang di laksanakan depdiknas dibawah kewenangan direktorat jendral pendidikan tinggi (dirjen dikti). Raakyaat indonesia melalui MPR menyatajkan bahwa : pendidikan nasional berakar  pada budaya bangsa indonesia di arahkan untuk “meningkatkan cerdas serta harkat dan martabat masyarakat indonesia yang briman dan bertqwa terhadap tuhan yang maha esa, berkalitas mandaaaairi, sehingga mampumembangun dirinya dan masyarakatsekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembanggunan nasional dan bertanggung jawab atas pembanngunan banggsa” selanjutnya dinyatakan bahwa” Pandidikan Nasional bertujuan untuk me manusia yang meningkatkan kulitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman  dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pendidikan Nasional harus membubuhkan jiwa patriotik dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarahbangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi ke masa depan.

Pendidikan kewarganegaraan  merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan degan hubungan antara warga Negara dengan Negara serta pendidikan pendahukuan bela Negara ( PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan ini, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh Masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkeseimbangan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan Nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.


3.      PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah orang-orang bersamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarahnyaserta berpemerintahan sendiri. Pengertian dan pemahaman tentang bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses dalam suatu wilayah di nusantara.

Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok  atau beberapa kelompok manusia tadi.

Negara pada dasarnya mempunyai persyaratan adanya wilayah, adanya pemeritah, adanya penduduk sebagai warga negara serta adanya pengakuaan dari negara –negara lain.
NKRI adalah negara yang brdaulat mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya UUD1945.



4.      PEMAHAMAN DAN KEWAJIBAN  WARAGA NEGARA
Berdasarkan UU NO.20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan dan keamanan negara dalam pembelaan negara mengamatkan sebagai berikut :
1). Pasal 18, hak dan kewajiban warga negara yang di wujudkan dengan keikut sertaan dalam upaya bela negara.
2). Pasal 19,ayat(1) PPBN di selenggaraan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam pasal ini wajib di ikuti dalam upaya bela negara , ayat(2) PPBN sebagai mana yang di maksut ayat (1) pasal ini wajib di ikuti oleh setiap warga negara, dan d laksanakan secara bertahap.
3). Pasal 29 ayat(1) rakyat terltih merupakan salh satu bentuk ke ikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara secara wajib yang mewujudkan sifat kesemestaan dan keserbagunaanya dalam menyelenggarakan pertahanan keamanan negara. Ayat (2) warga negara diikut sertakan secara bergilirdan berkala guna  menunaikan dan wajib prabakti. Ayat (3) Warga negara yang telah menunaikan wajib prabakti disusun dalam kesatuan rakyat terlatih.


5.      PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Setaiap negara mempunyai ciri khas dalam pengertian pelaksanaan kesadaran rakyat atau demokrasi hal ini dtentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya.

Demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan disamping itu dapat dianggap sebagai cita-ciata suatu hidup berkelompok yang menumbuhkan sifat demokratik yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan.

Sebagai suatu mekanisme atau sistem hidup berkelompok dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah suatu pola hidup berkelompok didalam organisasi negara, yang sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.


6.      PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSUIA
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Dalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia (HAM), dapat di lihat bahwa manusia secara individual dan semua orang yang beragama akan sependapat, namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, maka status individual akan menjadi status warganegara, pemberian hak sebagai warganegara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan serta sebagai masyarakat warganegara bukan hanya memperoleh  hak namun memperoleh kewajiban pula.
7.      PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode keperiode dan adanya muatan tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional dalam GBHN, maka UU No.29/1954 dicabut dan diganti dengan UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia realisasi dari UU No.20/1982 telah diselenggarakan. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), melalui obyek dan sasaran lingkungan pekerjaan, lingkungan pemukiman dan lingkungan pendidikan.
Penyelrnggaraan PPBN dilingkungan pendidikan agar dapat menjadi pedoman, sehingga bahan ajaran dibuat dalam tahapan yaitu tahap awal PPBN diberi pada sekolah taman kanak-kanak sampai dengan Sekolah Menengah Umum (SMU), dan tahap lanjutan PPBN diberikan pada mahasiswa yang bertitik berat pada pemahaman bela Negara secara filosofi. Tahapan ini disebut”Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan”.



BAB II
WAWASAN NUSANTARA

1.      WAWASAN NASIONAL SUATU NEGARA
Pemerintah dan Rakyat menyelenggarakan kehidupannya memerlukan konsepsi yang berupa wawasan  nasional, wawasan nasional ini dimaksut untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jai diri bangsa.
Kehidupan suatu bangsa dan Negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik. Maka wawasan ini juga harus mampu memberi imsfirasi pada suatu bangsa yang ditimbulkan oleh lingkungan strategic dalam mengejar kejayaan.
Wawasan nasional adalah cara pandang satu Bangsa yang menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yamg serba terhubung (interaksi dan interrelasi) serta pembangunannya didalam bernegara ditengah-tengahnya lingkungan, baik nasional (termasuk local dan propinsional), regional maupun glogal.
2.      AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara Universal.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berupa  “Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan” dengan demikian, maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran/teori tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandng benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Indonesi didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dihadapkan pada setiap penomena sosial dan kehidupan yang timbul sedangkan pemahaman tentang negara/state Indonesia menganut paham negara kepulauan yaitu paham yg dikembangkan dari Archipelago Consept atau Asas Archipelago yang berbeda dengan pemahaman Archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Bangsa Indonesga dalam menentukan, membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata dan terdapat dilingkungan Indonesia sendiri.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketagwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing maka kehidupan sehari-hari dikembangkan sikap : saling hormat menghormati memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaannya serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaanya dengan cara apapun kepada orang lain yang sudah menganut agama yang resmi.
Bangsa Indonesia mengutamakan kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat yang lebih luas diutamakan/didahulukan dari pada kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan, akan tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut (kepentingan bangsa dan negara) tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa maupun peroranga.
Bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warga untuk dapat mencapai kesejahteraan/kemakmuran yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing akan tetapi usaha untuk meningkatkan kesejahteraan/kemakmuran tersebut tidak merugikan apalagi kalau memakan/menghancurkan orang lain, kemakmuran yang ingin dicapai bangsa Indonesia bukan kemakmuran yang tingkatnya sama bagi semua warganya.
Sosial budaya sebagai salah satu aspek kehidupan Nasional (disamping politik, ekonomi dan Hankam) adalah paktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin xang memungkinkan bubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Sejarah Indonesia diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada diwilayah nusanta melalui kedatuan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Kedua kerajaan tersebut landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan, namun sudah timbul semangat bernegara.
Perjuangan bangsa Indonesia akhirnya menghasilkan proklamasi kemerdekaan harus di pertahankan dengan semangat persatuam yang esensinya adalah "mempertahankan kesatuan wilayah NKRI".

Wilayah Negara Q.I merupakan warisan kolonial Hindia Belanda dimana berdasarkan Territoriale Zeen Maritieme kringen Ordanantie 1939 (TZMKO 1939), dimana laut teritorial terlebar 3 mil laut dari garis pangkal masing-masing pulau. Dengan menggunakan UU kolonial tersebut, Indonesia secara politik dan ekonomi sangat dirugikan karena belum terwujudnya tanah dan air dalam satu kesatuan yang utuh.
Konsepsi nusantara mengilhami masing-masing yang terdiri dari wawasan benua AD RR, wawasan Bahari AL RI, wawasan Dirgantara AU RI, untuk mengindari berkembangnya wawasan masing-masing yang tak menguntungkan karena mengancam kekompakan APRI disusunlah wawasan Hamkam Nas yang terpadau dan yang terintigrasi sebagai hasil seminar Ham Kam I Tahun 1966 yang diberi nama wawasan Nusan/tara Bahari.
Perjuangan di dunia internasional untuk diakuinya wilayah Nusantara sesuai Deklarasi Djuanda Tanggal 13 Desember 1957, merupakan perjuangan panjang untuk memperoleh pengukuhan bagi asas Negara kepulauan di forum Inter nasional. Dimulai sejak konfrensi PBB tentang Hukum Laut pada Tahun 1958, kemudian yang kedua Tahun 1960 dan akhirnya pada konferensi ke tiga Tahun 1982.


3.      IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
Dalam rangka pelaksanaan/penerapan Wawasan Nusantara maka terlebih dahulu dipelajari dan dipahami tentang pengertian, ajaran, hakekat, asas, kedudukan dan fungsi serta tujuan dari wawasan Wawasan Nusantara, dalam kehidupan Nasional yang mencakup kehidupan politik, Ekonomi, sosial Budaya dan pertahanan keamanan.
Wawasan Nusantara atau Wawasan Nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan Nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam ke Bhinekaan itu merupakan cara pandang Bangsa Indonesia tentang dirinya, dikenal dengan istilah wawasan Nasional Indonesia yang diberi nama wawasan Nusantara disingkat WASANTARA.
Pancasila adalah sebagai Ideologi dan dasar Negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya mencerminkan nilai-nilai keseimbangan keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluarggaan, kersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan Nasional perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinekaan seluruh aspirasi Bangsa Indonesia. Dengan demikian, karena Pancasila sebagai falsafah Bangsa Indonesia telah dijadikan landasan Idiil dan dasar Negara sesuai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila juga menjadi landasan Idiil dari wawasan Nusantara.
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegaqa, maka Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan kedaulatan Rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Oleh karena itu Negara mengatasi segala paham golongan, kelompok dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segala asfek kehidupan Nasional.
Hakekat Wasantara adalah keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan demi kepentingan Nasional.
ASAS NUSANTARA terdiri dari : kepentingan bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama dan kesetiaan terhadap ikrar/kesepakatan bersama demi terpeliharanya pengetahuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang WASANTARA meliputi :

1.      Arah pandang Kedalam; bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan Nasional, baik aspek alamia maupun aspek sosial. Arah pandang kedalam mengandung arti bahwa Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sendiri mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya deseintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.      Arah pandang keluar; ditujukan demi tdrjadinya kepentingan Nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial serta memgembangkan suatu kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandang keluar, mengandung arti bahwa Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, Ekonomi, Sosial budaya maupun pertahanam dan keamanan demi tercapainya tujuan Nasional sesuai yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
WASANTARA sebagai WAWASAN NASIONAL bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh Rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan Nasional dengan demikian WASANTARA dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Paradikma Nasional secara struktural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkhis piramidal kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara.
WASANTARA berfungsi sebagai pedoman, motivasi dorongan serta rambu-rambu, dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggaraan negara ditingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
TUJUAN WASANTARA bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan Nasional Rakyat Bangsa Indonesia.
SASARAN/IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
1.      Dalam Kehidupan Politik
2.      Dalam Kehidupan Ekonomi
3.      Dalam Kehidupan Sosial Budaya
4.      Dalam Kehidupan Hankam
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, implementasi WASANTARA harus tercermin atau menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah negara.
pemasyarakatan/sosialisasi wasantara tersebut dapat dibagi dalam :
1.      Menurut sifatnya/cara penyampainnya :
a.       Langsung
b.      Tidak Langsung

2.       Menurut metode penyampainya :
a.       Ketauladananya
b.      Edukasi
c.       Komunikasi
d.      Integrasi
TANTANGAN/IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1.      Pemberdayaan masyarakat
2.      Dunia tanpa batas.
3.       Era baru kapitalisme
4.      Kesadaran warga Negara.


BAB III
KETAHANAN NASIONAL

1.      LATAR BELAKANG
Bangsa dan Negara Indonsia selain telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda, juga telah mampu menegakkan wibawa pemerintah terhadap gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII, bahkan mampu merebut kembali Irian Jaya kedalam NKRI. Ditinjau dari Geopolitik dan Geostrtegi dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang di milikinya, telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar Negara besar dan adikuasa.

Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, NKRI masih tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional, sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.









2.      POKOK-POKOK PIKIRAN
Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional sebagai berikut :
1.      Manusia berbudaya
Manusia berbudaya akan selal mengadakan hubungan :
a.       Dengan Tuhan yang dinamakan “Agama”
b.      Dengan citi-cita, dinamakan  “Ideologi”
c.       Dengan kekuatan/kekuasaan, dinamakan “Politik”
d.      Dengan pemenuhan kebutuhan, dinamakan “Ekonomi”
e.       Dengan manusia, dinamakan “Sosial”
f.       Dengan rasa keindahan, dinamakan “Seni dan Budaya”
g.      Dengan pemanfaatan alam, dinamakan “Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”
h.      Dengan rasa aman, dinamakan “Pertahanan dan Keamanan”

2.      Tujuan Nasional , Falsapah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pemikiran dalam ketahanan Nasional, karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkanya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah eksternal, demikian pula dengan Negara dalam mencapai tujuannya, oleh karena itu perlu adanya kondisi yang siap menghadapinya.


3.      PENGESTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Bangsa Indonesia meliputi segenap aspek kehidupan Nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan Nasional yang harus diwujudkan. Suatu kondisi kehidupan yang dibawa secara dini terus menerus dan sinergik, mulai dari diri pribadi, keluarga, lingkungan dan nasional, bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional.

Konsepsi Ketahanan Nasional indonesia adalah "konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaruh dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan Nusantara".

Dengan kata lain Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan Pedoman(sarana) untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan".


HAKIKAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA adalah keutuhan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsadan negara dalam mencapai tujuan nasional.


HAKIKAT KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan Nasional.
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara yang terdiri dari :

1. Asas kesejahteraan dan keamanan.
2. Asas konprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3. Asas mawas kedalam dan mawas keluar
4. Asas kekeluargaan.

Ketahanan Nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya yaitu :
1. Mandiri
2. Dinamis
3. Wibawa
4. Konsultasi dan kerja sama.


4.      PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Konsepsi ketahanan Nasional akan menyangkut hubungan antar asfek yang mendukung kehidupan yaitu :
1.      Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, aspek kependudukan dan aspek sumber kekayaan Alam.

2.      Asfek yang berkaitan dengan kehidupan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, aspek politik, aspek sosial budaya dan aspek Pertahanan dan Keamanan.
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa.
Macam Ideologi :
1. Ideologi Dunia
2. Ideologi Pancasila
3. Ideologi Ketahanan
Ideologi Dunia mencakup Liberalisme, Komunisme, Paham Agama.
BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

1.       PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLSTRANAS
Politik dalam artian "politics" mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu Bangsa yang rumusannya adalah suatu rangkain asas, prinsif, keadaan, Jalan, cara dan alat digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat untuk mencapai keadaan yang diinginkan itu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita keinginan, atau keadaan yang dikehendaki, sehingga antara "politics" dan policy trdapt hubungan yang erat dan timbul balik politics memberikan asas, jalan, rasa dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan dan arah tersebut sebaik-baiknya.

Strategi dulu disebut juga dengan pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sediri merupakan kelanjutan dari Politik.

Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun dibidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Jadi Untuk memahami makna politik dan strategi nasional, maka harus diketahui dulu apa itu politik nasional dan apa itu strategi nasional.

2.      DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran dalam menyusun politik dan strategi Nasional perlu memahi pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional. Jadi sebagai dasar kerangka acuan dalam menyusun politik dan strategi nasional adalah pemikiran sistem manajemen Nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam Era Reformasi saat ini peran masyarakat dalam mengontrol politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanalan oleh presiden sangat besar sekali.

3.      POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia, dan masyarakat indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tentang perkembangan global.

Tujuan pembangunan Nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh Bangsa Indonesia, dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi seluruh Rakyat Indonesia.

Keikut sertaan setiap warga Negara dalam pembangunan Nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku menjaga ketertiban dan keamanan dan sebagainya. Jadi keikut sertaan dan berperan dalam melaksanakan pembangunan dapat dilakukan sesuai profesi dan kemampuannya masing-masing.

Dalam melaksanakan pembangunan Nasional, yang dibangun mencakup halnya bersifat lahiriah maupun batiniah. Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sadang, pangan, perumahan, pabrik, gedung, perkantoran, pengaitan sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana oleh raga dan sebainya. Sedangkan pembangunan yang bersifat batiniah, misalnya pembangunan sarana dan prasarana : ibadah, pendidikan pekreasi dan iiburan, kesehatan dan sebagainya.

Manajemen Nasional, Manajemen Nasional merupakan suatu peraduan dari tata nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional untuk mencapai tujuan Nasional.

Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara sebagai ORGANISASI KEKUASAAN
b. Bangsa Indonesia sebagai unsur PEMILIK NEGARA
c. Pemerintah sebagai unsur MENEJER atau PENGUASA
d. Masyarakat sebagai unsur MENUNJANG dan PEMAKAI.

Fungsi Sistem Menejemen Nasional (SISMENAS) adalah "pemasyarakatan politik", Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah berupa terpenuhinya berbagai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah berupa keikut sertaan dan tanggung jawab bagi terbentuknya suatu suasana (situasi dan kondisi) kewarganegaraan yang baik.


4.      IMPLEMENTASI POLSTRANAS YANG MENCAKUP BIDANG-BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL

Implementasi polstranas terdiri dari bidang 5 bidang
1.      Di bidang Hukum
1.      Mengembangkan hukum disemua lapisan masyarakat
2.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3.      Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum
4.       Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan Hak Azasi Manusia
5.      Meningkatkan integritas moral dan keprofesinal aparat penegak hukum
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
7.      Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8.      Menyelenggarakan proses pengadilan secara, mudah, murah dan terbuka.
9.      Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan, penghormatan dan menegakkan hak azasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan
10.  Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum ditangani secara tuntas.

2.      Di bidang Ekonomi
1.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar.
2.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3.      Mengoptimalkan peranan pemerintah dan mengatasi ketidak sempurnaan pasar
4.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
5.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
6.      Mengelola kebijaksanaan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi
7.      Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan
8.      Mengembangkan kebijaksanaan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, dan efektivitas.
9.      Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
10.  Mengembangkat kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global.

3.      Di bidang Politik
1.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada Bhineka Tunggal Ika
2.      Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.      Meningkatkan peran MPR, DPR, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya
4.      Mengembangkan sistem politik nasional
5.      Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat
6.      Meningkatkan pendidikan politik secara intensip dan kompretensif kepada masyarakat
7.      Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip-prinsip kebersamaan dan arti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
8.      Menyelenggarakan pemilu secara lebih berkualitas
9.      Membangun bangsa dan watak bangsa (Nation and character building) menuju masyarakat indonesia yang maju, bersatu damai dinamis, adil dan makmur.
10.  Menindak lanjuti paradikma baru tentara nasional indonesia, dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi TNI, sebagai alat negara.

4.      Di bidang Sosial dan Budaya
1.      Kesehatan dan kesejahteraan Sosial
2.      Kebudayaan, kesenian dan Pariwisata
3.      Kedudukan dan Peranan Perempuan
4.      Pemuda dan Olahraga
5.      Pembangunan Daerah
6.      Sumber daya alam dan lingkungan hidup
5.      Di bidang Hankam
1.      Menata kembali TNI sesuai paradikma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi dan reaktualiasi peran TNI sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keamanan keutuhan NKRI terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri.
2.      Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI kepolisian NRI sebagai kekuatan utama.
3.      Meningkatkan kualitas, keprofesionalan TNI.
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerjasama bilateral di bidang Hankam dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional, dan turut serta berpastisipasi dalam upaya memelihara perdamain dunia.
5.       Menuntaskan upaya memandirikan kepolisian negara RI dalam rangka pemisahan dari TNI secara bertahap dan berlanjut.

Jadi berhasil atau tidaknya pelaksanaan Negara untuk mencapai cita-cita Bangsa tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekat semangat serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara Negara. Maka, sehubungan dengan itu semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN sebagai aplikasi strategi Nasional bersama-sama dengan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yang Sopan yah!