Assalamualiakum all... Welcome to my Blog... N Ternyata Lumayan banyak juga kawan-kawan dari FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA yang berkunjung ke Blog tercinta ku ini.. Hahahaha Semoga dapat membantu.. Kasih Kritik dan saran kawan-kawan semua yah..!! Makasih buat semua yang udah Berkunjung.... :)
Dalam
dekade terakhir, penanaman modal tidak saja merupakan kebutuhan penting bagi
suatu negara dalam pengembangan pembangunan ekonomi. Namun, juga merupakan
sarana utama dalam pengembangan suatu industri. Terutama dalam era ini,
liberalisasi dan globalisasi ekonomi sudah melanda seluruh dunia, termasuk
dalam bidang investasi asing atau penanaman modal asing. Liberalisasi di bidang
penanaman modal mengalir seperti air mengikuti arus membidik/mencari daerah
sasaran yang paling menguntungkan. Investasi menggelinding laksana bola ke
seluruh bagian penjuru dunia tanpa suatu hambatan berarti. Liberalisasi ekonomi
dunia telah menghapuskan hambatan-hambatan yang dulu menghadang pananaman
modal, baik hambatan tarif (tariff
barriers) maupun hambatan nontarif (nontariff barriers). Globalisasi ekonomi dunia telah meniadakan
sekat-sekat batas hubungan ekonomi internasional negara menjadi tanpa batas (borderless). Investasi telah
mengglobal, sebagaimana pasar global (global
market) yang telah siap menerima hasil produk penanaman modal tersebut.
Tidak dapat dipungkiri agar
suatu perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha adalah dengan memenangkan
persaingan yang ada. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mencapai dan
memenangkan persaingan, dan semua hal tersebut akan bermuara kepada prinsip
ekonomi yang telah menjadi tradisi dunia usaha, yaitu memperoleh laba yang
sebesar-besarnya dengan biaya serta resiko yang seminim mungkin.
Ketika suatu perusahaan
menjadi terpusat pada suatu persaingan, akan dilakukan segala cara untuk
memenangkan persaingan tersebut. Akhirnya dalam perkembangan dunia usaha kita
mengenal apa yang dinamakan persaingan usaha dimana terdapat sisi positif dan
negatif yang mencuat di dalamnya. Jelas terlihat bahwa pergerakan dunia usaha
yang demikian dinamis dengan segala persaingan usaha yang ada didalamnya telah
meningkatkan keinginan para investor menanamkan investasinya di dunia usaha,
akan tetapi terlihat pula apa yang dinamakan persaingan curang dan monopoli.
Kedua hal tersebut merupakan sisi negatif dari persaingan usaha.
Corak budaya
Indonesia memang sangat beragam ini merupakan aset yang besar dalam membangun
konsepsi hukum yang berkembang mengikuti masyarakat dan menjadikan hukum
sebagai sarana pembaharuan masyarakat dengan memfungsikan hukum sebagai
pengatur masyarakat.
Gadai merupakan
jaminan dengan menguasai bendanya, fidusia adalah jaminan dimana terhadap benda
jaminan hanya terjadi penyerahan hak kepemilikan tetapi secara fisik benda
tersebut masih dalam penguasaan debitur, sedangkan hak tanggungan merupakan
jaminan dengan tanpa menguasai bendanya. Jaminan dengan menguasai bendanya bagi
kreditur akan lebih aman, karna mengingat pada benda bergerak mudah dipindah
tangankan dalam arti dijual lelang jika debitur wanprestasi walaupun mudah
untuk berubah nilainya.
Sudah pemandangan biasa melihat banyaknya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bolos kerja dan tidak disiplin, tidak hanya di Kabupaten baru saja. Tapi juga hampir di seleruh Indonesia. Padahal, ancaman sudah ditebar, tapi apa hendak dikata sebagian PNS acuh dengan ancaman seperti itu. Ancaman tinggal ancaman, ratusan PNS tetap saja nekat bolos bahkan sebagian masih banyak yang tidak perduli disaat jam kerja berkeliaran di pasar, ditoko dan di tempat-tempat lain.
Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara mempunyai posisi sangat strategis dan peranan menentukan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Sebagai aparatur negara, PNS berkewajiban menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. Untuk itu, PNS sebagai pelaksana perundang-undangan wajib berusaha untuk taat pada setiap peraturan perundang-undangan di dalam melaksanakan tugas kedinasan. Pemberian tugas kedinasan kepada PNS pada dasarnya merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang, dengan harapan bahwa tugas itu akan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karenanya, setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Pembangunan dan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat, mengakibatkan manusia dapat hidup lebih tentram. Akan tetapi di sisi lain terdapat pengaruh tertentu yang mengakibatkan terjadinya gangguan terhadap ketentraman kehidupan manusia. Kenyataan menunjukkan betapa banyaknya kecelakaan lalu lintas terjadi setiap hari yang mengakibatkan matinya manusia, cideranya manusia dan kerugian secara material.
Penyebabnya berkisar pada faktor-faktor seperti pengemudi maupun pemakai jalan yang lainnya, konstruksi jalan yang kurang baik, kendaraan yang tidak memenuhi syarat, rambu-rambu lalu lintas yang tidak jelas, dan lain sebagainya. Jalan raya, misalnya, merupakan suatu sarana bagi manusia untuk mengadakan hubungan antar tempat, dengan mempergunakan pelbagai jenis kendaraan baik yang bermotor maupun tidak. Jalan raya mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, politik, sosial-budaya, pertahanan-keamanan dan hukum, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pihak-pihak yang bertanggungjawab atas keselamatan penggunaan jalan raya telah berusaha sekuat tenaga untuk menanggulangi kecelakaan lalu lintas. Pelbagai peraturan telah disusun dan diterapkan yang disertai dengan penyuluhan, kualitas kendaraan dan jalan raya ditingkatkan, serta bermacam-macam kegiatan dilakukan untuk menjaga jangan sampai jatuh korban maupun kemerosotan materi.[1]
Perubahan iklim global yang menjadi perhatian masyarakat dunia adalah menipisnya lapisan ozon di lapisan stratosfir. Lapisan ozon berfungsi menyerap radiasi surya terutama sinar ultraviolet sebelum mencapai permukaan bumi, sehingga penipisannya berakibat meningkatnya suhu udara di permukaan bumi, dan menimbulkan gejala global warming. Sementara itu, penggundulan hutan yang terus terjadi (rata-rata 14,6 juta hektar per tahun), efek gas rumah kaca, kerusakan fisik lingkungan seperti pencemaran air, tanah dan udara, rusaknya lahan pantai, hutan, dan sebagainya Berkurangnya suberdaya lingkungan secara drastis menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan secara lokal, nasional dan global.
Tanah–tanah lahan kering tropika basah merupakan tanah yang rentan degradasi, selain disebabkan faktor alami juga akibat campur tangan manusia. degradasi tanah, ditandai dengan kondisi banjir saat musim hujan dan kekeringan cukup parah saat musim kemarau. Hal itu menunjukkan bahwa tanah tidak mampu lagi mengatur kelembaban, sehingga cepat mengering dan jenuh bila kondisi curah hujan berubah. Definisi degradasi tanah cukup banyak diungkapkan para pakar tanah, namun kesemuanya menunjukkan penurunan atau memburuknya sifat-sifat tanah apabila dibandingkan dengan tanah tidak terdegradasi. Degradasi tanah adalah hasil satu atau lebih proses terjadinya penurunan kemampuan tanah secara aktual maupun potensial untuk memproduksi barang dan jasa.
Dewasa ini, statistik kejadian nikah siri meningkat seiring berjalannya waktu. Terutama pasca beredarnya berbagai pemberitaan di seluruh jenis media (audio, visual dan audiovisual) akan nikah siri yang dilakukan tidak hanya 1-2 selebritis namun segelintir orang dengan tingkat pemberitaan tinggi sehingga menyebabkan proses conditioning terjadi di masyarakat konsumen berita. Proses conditioning sendiri adalah proses adaptasi yang dilakukan oleh masyarakat akan berbagai budaya baru yang terjadi namun akibat pemberitaan yang berulang-ulang budaya tersebut semakin cepat dapat diterima oleh masyarakat dan dijadikan bagian dari budaya masyarakat itu sendiri.
Berbagai pemberitaan tersebutlah yang melatarbelakangi penulis untuk memilih topik “Nikah Siri” sebagai topik yang diangkat dalam pembuatan makalah pada mata kuliah Hukum Perkawinan. Terlepas dari berbagai pemberitaan akan “Pernikahan Siri” yang terjadi, masih banyak mahasiswa yang salah mengartikan nikah siri dan tidak mengerti baik-buruknya jenis pernikahan ini. Hal itu juga termasuk salah satu faktor yang melatar belakangi diangkatnya topik “Pernikahan Siri” ini.
Emasmerupakan logam mulia yang bernilai tinggi, sehingga tidak heran apabila masyarakat mencarinya walaupun untuk memperolehnya memerlukan pengorbanan yang tidak sedikit seperti dengan melakukan penggalian atau eksplorasi alam. Sayangnya banyak usaha penambangan emas tidak memperhatikan permasalahan lingkungan hidup yang akan muncul akibat kegiatan tersebut perlu dipertanyakan apakah pertambangan rakyat ini merupakan hal yang baik atau tidak karena kegiatan tersebut dapat mendatangkan bencana dibalik pahala saat ini dan generasi kita dimasa datang apabila tidak ditangani dengan serius.
Di Kota Palangka Raya penambangan emas dilakukan di Sungai Takaras yang dimulai sejak tahun 2002 merupakan penambangan emas berskala kecil yang dilakukan tanpa seijin Pemerintah Kota Palangka Raya. Hal ini yang perlu ditangani secara terpadu karena Penambangan emas ini dilakukan oleh masyarakat dengan teknologi yang tidak ramah dengan lingkungan yaitu menggunakan mesin sedot atau mesin semprot dan menggunakan air raksa (merkuri) yang limbahnya langsung dibuang ke sungai sehingga dapat menimbulkan bencana bagi kita sekarang maupun bagi anak cucu kita dimasa yang akan datang.
Dengan kemajuan dan meningkatnya pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan kegiatan ekonomi pada khususnya yang pada dewasa ini makin berkembang sehingga menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan perusahaan. Perkembangan yang pesat dari dunia usaha dan perusahaan yang ada akan menyebabkan terjadinya persaingan di antara para pengusaha untuk dapat menarik minat konsumen.
Seringkali terjadi persaingan tidak sehat yang mereka lakukan, Pengusaha sering melakukan promosi – promosi yang tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga para konsumen menjadi korbannya. Oleh karena itulah diperlukan adanya suatu kewajiban daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi yang tepat dan resmi untuk setiap pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal – hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Puji syukur penulis ucapkan dan penulis persembahkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah membimbing penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Dalam tugas makalah ini mungkin banyak sekali kekurangannya. Oleh sebab itu jika saudara(i) yang turut serta membaca makalah ini, bisa menyampaikan saran-sarannya.
Palangka Raya, 4 April
2010
Muhamad Sadam Husin
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR .................................................................................... 1
DAFTAR ISI .................................................................................................... 2
I.BAB I PENDAHULUAN ................................................................... 3
A. Latar Belakang .............................................................................. 3
B. Tujuan .......................................................................................... 3
C. Rumusan Masalah ......................................................................... 4
II. BAB II PEMBAHASAN ..................................................................... 5
A. Pengertian Mahkamah Konstitusi ................................................ 5
B. Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi............................... 6
C. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas MK........................................ 8
III. PENUTUP............................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 13
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang perlu untuk dibentuk karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system kenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Akibat dari perubahan tersebut, maka perlu diadakannya mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan sama atau bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
Dewasa ini banyak terjadi perkawinan campuran di Indonesia. Pengertian Perkawinan Campuran menurut undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 dalam pasal 57 adalah "Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia". Pengertian perkawinan campuran menurut Undang-undang Perkawinan adalah lebih sempit apabila dibandingkan dengan pengertian "perkawinan campuran" dalam GHR, karena kriteria perkawinan campuran menurut UUP hanya didasarkan atas adanya hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan semata-mata dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Untuk dapat melangsungkan perkawinan campuran diperlukan syarat-syarat menurut undang-undang No. 1 Tahun 1974 (UUP). Perkawinan campuran diatur dalam BAB XII bagian ketiga dari pasal 57 sampai dengan pasal 62 UUP. Akibat hukum perkawinan campuran dapat berdampak terhadap status kewarganegaraan suami istri dan status kewarganegaraan ibunya. Akibat hukum yang lain dari perkawinan campuran di Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia dapat dianalogikan dengan akibat perkawinan yang diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 36 UUP.
B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Perdata Internasional serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang Bagaimana Status Anak dalam Perkawinan Beda Kewarganegaraan.
C. Rumusan Masalah
Bagaimana Status Anak dari Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan?