Assalamualiakum all... Welcome to my Blog... N Ternyata Lumayan banyak juga kawan-kawan dari FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA yang berkunjung ke Blog tercinta ku ini.. Hahahaha Semoga dapat membantu.. Kasih Kritik dan saran kawan-kawan semua yah..!! Makasih buat semua yang udah Berkunjung.... :)
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
perusahaan di Indonesia
secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di
bawah Singapura, Malaysia,
Filipina dan Thailand.
Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia
di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi
pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja
(produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat
ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian
perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan
perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat
manusiawi atau
bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan
pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi
penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada
kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin
sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Tidak dapat dipungkiri agar
suatu perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha adalah dengan memenangkan
persaingan yang ada. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mencapai dan
memenangkan persaingan, dan semua hal tersebut akan bermuara kepada prinsip
ekonomi yang telah menjadi tradisi dunia usaha, yaitu memperoleh laba yang
sebesar-besarnya dengan biaya serta resiko yang seminim mungkin.
Ketika suatu perusahaan
menjadi terpusat pada suatu persaingan, akan dilakukan segala cara untuk
memenangkan persaingan tersebut. Akhirnya dalam perkembangan dunia usaha kita
mengenal apa yang dinamakan persaingan usaha dimana terdapat sisi positif dan
negatif yang mencuat di dalamnya. Jelas terlihat bahwa pergerakan dunia usaha
yang demikian dinamis dengan segala persaingan usaha yang ada didalamnya telah
meningkatkan keinginan para investor menanamkan investasinya di dunia usaha,
akan tetapi terlihat pula apa yang dinamakan persaingan curang dan monopoli.
Kedua hal tersebut merupakan sisi negatif dari persaingan usaha.
Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan sesudah penjajahan
,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Perjuangan bangsa yang tidak kenal menyerah telah terbukti pada perang
kemerdekaan 17 Agustus 1945 semangat perjuangan tersebut dilandasi iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perjuanagn fisik dahulu telah dilakukan, kemudian dalam rangka perjuangan
non fisik sesuai bidang profesinya masing-masing diperlukan sarana kegiatan
paendidikan bagi setiap warga pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
Cendikiawan pada khususnya melalui pendidiakan kewarganegaraan.
Pengertian benda pada pasal 449 hukum perdata adalah tiap-tiap barang/hak
yang dapat dikuasai oleh miliknya, sedangkan yang dimaksud dengan benda dalam
arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan
barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi
hukum.
Dalam
system hukum perdata benda memiliki 2 arti :
a.Benda berwujud
b.Bagian dari harta kekayaan yang termasuk benda selain
dari pada barang yang berwujud berupa hak tertentu sebagai barang yang tak
berwujud.
Undang-undang
membagi benda-benda dalam beberapa macam :
a.Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat
diganti
b.Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak
dapat diperdagangkan
c.Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat
dibagi
d.Benda bererak dan benda yang tidak dapat bergerak.
Menurut
pasal 5.05 benda bergerak dapat dibagi atas :
a.Benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan
b.Benda tidak bergerak ialah sifat-sifat karena tujuan
pemakaiannya/penetapan
Undang-undang yang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak.
B.Asas dasar-dasar hukum benda
a.Merupakan hukum memaksa
Maksudnya hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain dari
pada apa yang sudah ditentukan dalam Undang-undang
b.Dapat dipindahkan
Menurut asas ini setiap benda dapat dipindah tangankan kecuali hak pakai
dan hak mendiami.
c.Asas individualited
Menurut asas ini objek dari kebendaan adalah suatu barang yang dapat
ditentukan
d.Asas Totalited
Menurut asas ini kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daipada
objeknya
e.Asas tidak dapat dipisahkan
Menurut asas ini pemilik tidak dapat memindah tangankan sebagian dari
pada wewenang yang termasuk suatu kebendaan yang ada padanya
f.Asas Priorited
Menurut asas ini semua kebendaan memberi wewenang yang sejenis dengan
wewenang-wewenang dari hak milik
g.Asas Percampuran
Menurut asas ini kebendaan terbatas wewenangnya, jadi hanya mungkin atas
benda orang lain dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri
h.Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak
dan tidak bergerak asas ini berhubungan dengan penyerahan
i.Asas Public ute
Menurut asas ini benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan
pembebanannya berkewajiban untuk mendaftar/register
j.Sifat Perjanjian
C.Ciri-ciri Hak Kebendaan
a.Merupakan hak mutlak
b.Mempunyai asas hak mengikuti
c.Mempunyai Sistem
d.Mempunyai hak yang lebih didahulukan/prioritas
e.Mempunyai macam-macam actie
f.Mempunyai cara pemindahan yang berlainan
D.Macam-macam hak kebendaan
A.Bezit(Hak Menguasai)
Ialah suatu keadaan lahir dimana seorang menguasai suatu benda
seolah-olah itu kepunyaannya sendiri, keadaan mana oleh hukum dilindungi dengan
tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa ataukeadaan dimana seseorang menguasai suatu
benda, baik sendiri maupun dengan perantara orang lain seolah-olah benda itu
miliknya sendiri.
Syarat Bezit adalah :
1.Adanya porpus artinya harus ada hubungan antara orang
yang bersangkutan dengan bendanya
2.Harus ada Animus yang artinya hubungan antara orang itu
harus di kehendaki.
B.Eigendom(Hak Memiliki)
Eigendom ialah hak milik menurut diri adalah hak untuk menikmati sesuatu
kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan
kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UUD atau peraturan umum
yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak
mengganggu hak orang lain.
Cara-cara Memperoleh Eigendom :
1.Penjadian Benda
2.Penarikan buahnya
3.Persatuan benda
4.Pencabutan hak
5.Perampasan
6.Percampuran harta
7.Pembaharuan dari sebuah badan hukum
C.Hak Sertituut
Yaitu suatu beban yang diberikan orang satu untuk digunakan bagi dan demi
kemanfaatan pekarangan milik orang lain diatur dalam pasal 164.
D.Hak Opstal
Yaitu hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan diatas tanah milik
orang lain dengan mendapatkan izin daripemiliknya.
E.Hak Erfpach
Yaitu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang
yang tak brgerak milik orang lain dengan kewajiban membayar upeti tahunan
kepada sipemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya.
F.Hak Pakai
Yaitu suatu hak kebendaan dimana seseorang diperbolehkan menarik segala
hasil dari sesuatu kebendaan milik orang lain seolah-olah dia pemilik kebendaan
itu dengan kewajiban memliharanya supaya benda itu tetap seperti sedia kala.
G.Hak Gadai
Yaitu suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu
barang yang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh
seorang lain atas namaya.
Sifat hak gadai yakni bersifat accesoir yaitu merupakan tambahan saja
dari pembagian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang.
Maksud gadai adalah untuk menjaga jangan sampai si berhutang lupa
membayar pinjamannya.
1.Syarat Timbulnya Hak Gadai
Hak gadai yang lahir dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang
dijadikan tanggungan pada pemegang gadai, Hak atas barang gadai ini dapat pula
ditaruh di bawah kekuasaan seorang pihak ketiga atas persetujuan kedua belah
pihak.
2.Objek hak gadai yakni semua benda yang bergerak
a.Benda bergerak yang berwujud
b.Benda bergerak yang tak berwujud.
H.Hak Hipotik
Ialah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Seperti halnya sifat hipotik sama dengan gadai adalah accesoir yaitu
adanya tergantung pada perjanjian popok. Adapun sifat-sifat hipotik lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droid de preference).
a.Objek Hipotik adalah benda-benda tetap yang dapat
dijadikan jaminan, benda-benda tetap baik yang berwujud maupun berupa hak-hak
tanah pada pasal 1164 KUHAP.
b.Subjek Hipotik
Dapat dilihat pada pasal 1168 KUHAP yaitu pemilik benda itu sendiri.
Syarat Hipotik
1.Harus dengan akta notaries
2.Harus didaftarkan ke kantor/balik nama.
c.Asas-asas Hipotik :
1.Asas Publiateit, maksunya hipotik itu harus di
daftarkan pada pegawai pembalikan nama, yaitu pada kantor Kadaster (BPN)
2.Asas Special Liteit, maksudnya bahwa hipotik hanya
dapat diadakan atas benda-benda yang ditujukan secara kusus untuk dipakai sebagai
tanggungan.
d.Perbedaan hipotik dengan gadai
1.Okjek hipotik barangnya tak bergerak sedangkan gadai
bendanya bergerak.
2.Pada hipotik barangnya tidak perlu diserahkan tetapi
harus dibuat akta hipotik, sedangkan gadai barang yang menjadi objek gadai
harus diserahkan.
3.Perjanjian hipotik harus dibuat dengan akta autentik,
sedangkan perjanjian gadai dapat dibuat secara bebas dan tidak terikat dalam
bentuk tertentu.
4.Jaminan hipotik terhadap bendanya dapat dipakai lebih
dari satu kali sepanjang nilai atau benda itu memungkin, sedangkan pada gadai
lazimnya benda yang digadaikan hanya satu kali.
Corak budaya
Indonesia memang sangat beragam ini merupakan aset yang besar dalam membangun
konsepsi hukum yang berkembang mengikuti masyarakat dan menjadikan hukum
sebagai sarana pembaharuan masyarakat dengan memfungsikan hukum sebagai
pengatur masyarakat.
Gadai merupakan
jaminan dengan menguasai bendanya, fidusia adalah jaminan dimana terhadap benda
jaminan hanya terjadi penyerahan hak kepemilikan tetapi secara fisik benda
tersebut masih dalam penguasaan debitur, sedangkan hak tanggungan merupakan
jaminan dengan tanpa menguasai bendanya. Jaminan dengan menguasai bendanya bagi
kreditur akan lebih aman, karna mengingat pada benda bergerak mudah dipindah
tangankan dalam arti dijual lelang jika debitur wanprestasi walaupun mudah
untuk berubah nilainya.
Antropologi adalah suatu studi ilmu yang
mempelajari tentang manusia baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragaman,
dan lain sebagainya. Antropologi adalah istilah kata bahasa Yunani yang berasal
dari kata anthropos dan logos. Anthropos berarti manusia dan logos memiliki
arti cerita atau kata.
Objek dari antropologi adalah manusia di
dalam masyarakat suku bangsa, kebudayaan dan prilakunya. Ilmu pengetahuan
antropologi memiliki tujuan untuk mempelajari manusia dalam bermasyarakat suku
bangsa, berperilaku dan berkebudayaan untuk membangun masyarakat itu sendiri.
Antropologi memiliki dua sisi holistik
dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiannya. Arus
utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi dari disiplin ilmu
kemanusiaan lainnya yang menekankan pada perbandingan/ perbedaan budaya antar
manusia. Walaupun begitu sisi ini banyak diperdebatkan dan menjadi kontroversi
sehingga metode antropologi sekarang seringkali dilakukan pada pemusatan
penelitan pada pendudukyang merupakan masyarakat tunggal.
Fase-fase perkembangan Antropologi ada 4
sebagai berikut :
Fase
Pertama (Sebelum tahun 1800-an)
Manusia dan kebudayaannya, sebagai bahan
kajian Antropologi.Sekitar abad ke-15-16, bangsa-bangsa di Eropa mulai
berlomba-lomba untuk menjelajahi dunia. Mulai dari Afrika, Amerika, Asia,
hingga ke Australia. Dalam penjelajahannya mereka banyak menemukan hal-hal
baru. Mereka juga banyak menjumpai suku-suku yang asing bagi mereka. Kisah-kisah
petualangan dan penemuan mereka kemudian mereka catat di buku harian ataupun
jurnal perjalanan. Mereka mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan
suku-suku asing tersebut. Mulai dari ciri-ciri fisik, kebudayaan, susunan
masyarakat, atau bahasa dari suku tersebut. Bahan-bahan yang berisi tentang
deskripsi suku asing tersebut kemudian dikenal dengan bahan etnogragfi atau
deskripsi tentang bangsa-bangsa.
Bahan etnografi itu menarik perhatian
pelajar-pelajar di Eropa. Kemudian, pada permulaan abad ke-19 perhatian bangsa
Eropa terhadap bahan-bahan etnografi suku luar Eropa dari sudut pandang ilmiah,
menjadi sangat besar. Karena itu, timbul usaha-usaha untuk mengintegrasikan
seluruh himpunan bahan etnografi.
Fase
Kedua (tahun 1800-an)
Pada fase ini, bahan-bahan etnografi
tersebut telah disusun menjadi karangan-karangan berdasarkan cara berpikir
evolusi masyarakat pada saat itu. masyarakat dan kebudayaan berevolusi secara
perlahan-lahan dan dalam jangka waktu yang lama. Mereka menganggap
bangsa-bangsa selain Eropa sebagai bangsa-bangsa primitif yang tertinggal, dan
menganggap Eropa sebagai bangsa yang tinggi kebudayaannya.
Pada fase ini, Antopologi bertujuan
akademis, mereka mempelajari masyarakat dan kebudayaan primitif dengan maksud
untuk memperoleh pemahaman tentang tingkat-tingkat sejarah penyebaran
kebudayaan manusia.
Fase
Ketiga (awal abad ke-20)
Pada fase ini, negara-negara di Eropa berlomba-lomba membangun koloni di benua
lain seperti Asia, Amerika, Australia dan Afrika. Dalam rangka membangun koloni-koloni
tersebut, muncul berbagai kendala seperti serangan dari bangsa asli,
pemberontakan-pemberontakan, cuaca yang kurang cocok bagi bangsa Eropa serta
hambatan-hambatan lain. Dalam menghadapinya, pemerintahan kolonial negara Eropa
berusaha mencari-cari kelemahan suku asli untuk kemudian menaklukannya. Untuk
itulah mereka mulai mempelajari bahan-bahan etnografi tentang suku-suku bangsa
di luar Eropa, mempelajari kebudayaan dan kebiasaannya, untuk kepentingan
pemerintah kolonial.
laman Eropa seperti suku bangsa Soami,
Flam dan Lapp.
Fase
Keempat (setelah tahun 1930-an)
Pada fase ini, Antropologi berkembang secara pesat. Kebudayaan-kebudayaan suku
bangsa asli yang di jajah bangsa Eropa, mulai hilang akibat terpengaruh
kebudayaan bangsa Eropa.
Pada masa ini pula terjadi sebuah perang
besar di Eropa, Perang Dunia II. Perang ini membawa banyak perubahan dalam
kehidupan manusia dan membawa sebagian besar negara-negara di dunia kepada
kehancuran total. Kehancuran itu menghasilkan kemiskinan, kesenjangan sosial,
dan kesengsaraan yang tak berujung.
Namun pada saat itu juga, muncul semangat
nasionalisme bangsa-bangsa yang dijajah Eropa untuk keluar dari belenggu
penjajahan. Sebagian dari bangsa-bangsa tersebut berhasil mereka. Namun banyak
masyarakatnya yang masih memendam dendam terhadap bangsa Eropa yang telah
menjajah mereka selama bertahun-tahun.
Proses-proses perubahan tersebut
menyebabkan perhatian ilmu antropologi tidak lagi ditujukan kepada penduduk
pedesaan di luar Eropa, tetapi juga kepada suku bangsa di daerah peda.
Komentar
:
Sesuai dengan fase-fase tersebut di atas
perkembangan antropologi memang mengalami peningkatan yang pesat, dilihat dari
kebudayan yang semakin modern juga pola pikir manusia yang semakin cerdas.
Jadi Mata Kuliah Antropologi memang sangat
penting untuk dipelajari dan di berikan kepada para mahasiswa untuk memahami
kemajemukan (Perbedaan) yang terdapat pada masyarakat Indonesia.