BAB
I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan sesudah penjajahan
,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Perjuangan bangsa yang tidak kenal menyerah telah terbukti pada perang
kemerdekaan 17 Agustus 1945 semangat perjuangan tersebut dilandasi iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perjuanagn fisik dahulu telah dilakukan, kemudian dalam rangka perjuangan
non fisik sesuai bidang profesinya masing-masing diperlukan sarana kegiatan
paendidikan bagi setiap warga pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
Cendikiawan pada khususnya melalui pendidiakan kewarganegaraan.
2.
KOMPETENSI YANG
DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN, KEWARGANEGARAAN
Adalah upaya agar sadar diri suatu masyarakat, dan
Pemerintah suatu negara, untuk menjamin kelangsungan hidup dan generasi
penerusnya untuk menumbuhkan wawasan kesadaran bernegara,sikap serta prilaku
yang cinta tanah air,bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara daan
ketahanan nasional kepada mahasiswa calon serjana /ilmuwan warga negara
kesatuan republik indonesia yang mengkaji dan mengguasai iptek dan seni,menjadi
tujuan utama pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan termasuk pendidikan
pendahuluan bela negara,serta ilmu sosial dasar,ilmu budaya dasar dan alamiah
dasar sebagai dasar applikasinilai dalam kehidupan yang disebut mata kuliah
penggembangan kepribadian (MKPK) dalam komponen perguruan tinggi.
Teknologi dan seni yang di laksanakan depdiknas
dibawah kewenangan direktorat jendral pendidikan tinggi (dirjen dikti).
Raakyaat indonesia melalui MPR menyatajkan bahwa : pendidikan nasional
berakar pada budaya bangsa indonesia di
arahkan untuk “meningkatkan cerdas serta harkat dan martabat masyarakat
indonesia yang briman dan bertqwa terhadap tuhan yang maha esa, berkalitas
mandaaaairi, sehingga mampumembangun dirinya dan masyarakatsekelilingnya serta
dapat memenuhi kebutuhan pembanggunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembanngunan banggsa” selanjutnya dinyatakan bahwa” Pandidikan Nasional
bertujuan untuk me manusia yang meningkatkan kulitas manusia Indonesia yaitu
manusia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pendidikan Nasional harus membubuhkan jiwa patriotik
dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarahbangsa dan sikap
menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi ke masa depan.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan degan hubungan antara warga Negara
dengan Negara serta pendidikan pendahukuan bela Negara ( PPBN) agar menjadi
warga Negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan ini, warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu Memahami, menganalisis dan
menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh Masyarakat, bangsa dan negaranya
secara berkeseimbangan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan Nasional
seperti yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
PENGERTIAN DAN
PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah orang-orang bersamaan asal, keturunan,
adat, bahasa dan sejarahnyaserta berpemerintahan sendiri. Pengertian dan
pemahaman tentang bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses dalam
suatu wilayah di nusantara.
Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tadi.
Negara pada dasarnya mempunyai persyaratan adanya wilayah,
adanya pemeritah, adanya penduduk sebagai warga negara serta adanya pengakuaan
dari negara –negara lain.
NKRI adalah negara yang brdaulat mendapatkan pengakuan
dari dunia internasional sejak berdirinya UUD1945.
4.
PEMAHAMAN DAN
KEWAJIBAN WARAGA NEGARA
Berdasarkan UU NO.20 tahun 1982 tentang pokok-pokok
pertahanan dan keamanan negara dalam pembelaan negara mengamatkan sebagai
berikut :
1). Pasal 18, hak dan kewajiban warga negara yang di
wujudkan dengan keikut sertaan dalam upaya bela negara.
2). Pasal 19,ayat(1) PPBN di selenggaraan guna
memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga
negara dalam pasal ini wajib di ikuti dalam upaya bela negara , ayat(2) PPBN
sebagai mana yang di maksut ayat (1) pasal ini wajib di ikuti oleh setiap warga
negara, dan d laksanakan secara bertahap.
3). Pasal 29 ayat(1) rakyat terltih merupakan salh
satu bentuk ke ikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara secara wajib
yang mewujudkan sifat kesemestaan dan keserbagunaanya dalam menyelenggarakan
pertahanan keamanan negara. Ayat (2) warga negara diikut sertakan secara
bergilirdan berkala guna menunaikan dan
wajib prabakti. Ayat (3) Warga negara yang telah menunaikan wajib prabakti
disusun dalam kesatuan rakyat terlatih.
5.
PEMAHAMAN TENTANG
DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman
yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua
orang.
Setaiap negara mempunyai ciri khas dalam pengertian pelaksanaan
kesadaran rakyat atau demokrasi hal ini dtentukan oleh sejarah negara yang
bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya.
Demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan
disamping itu dapat dianggap sebagai cita-ciata suatu hidup berkelompok yang
menumbuhkan sifat demokratik yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan.
Sebagai suatu mekanisme atau sistem hidup berkelompok
dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah suatu pola hidup berkelompok didalam
organisasi negara, yang sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup
berkelompok tersebut.
6.
PEMAHAMAN
TENTANG HAK ASASI MANUSUIA
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Dalam deklarasi universal tentang hak asasi
manusia (HAM), dapat di lihat bahwa manusia secara individual dan semua orang
yang beragama akan sependapat, namun manakala manusia telah memproklamasikan
diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, maka status individual
akan menjadi status warganegara, pemberian hak sebagai warganegara ini diatur
dalam mekanisme kenegaraan serta sebagai masyarakat warganegara bukan hanya
memperoleh hak namun memperoleh
kewajiban pula.
7.
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN BELA NEGARA
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari
periode keperiode dan adanya muatan tentang wawasan nusantara dan ketahanan
nasional dalam GBHN, maka UU No.29/1954 dicabut dan diganti dengan UU No.20
tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara
Republik Indonesia realisasi dari UU No.20/1982 telah diselenggarakan.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), melalui obyek dan sasaran lingkungan
pekerjaan, lingkungan pemukiman dan lingkungan pendidikan.
Penyelrnggaraan PPBN dilingkungan pendidikan
agar dapat menjadi pedoman, sehingga bahan ajaran dibuat dalam tahapan yaitu
tahap awal PPBN diberi pada sekolah taman kanak-kanak sampai dengan Sekolah
Menengah Umum (SMU), dan tahap lanjutan PPBN diberikan pada mahasiswa yang
bertitik berat pada pemahaman bela Negara secara filosofi. Tahapan ini
disebut”Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan”.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
1. WAWASAN NASIONAL SUATU NEGARA
Pemerintah dan Rakyat menyelenggarakan
kehidupannya memerlukan konsepsi yang berupa wawasan nasional, wawasan nasional ini dimaksut untuk
menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jai diri bangsa.
Kehidupan suatu bangsa dan Negara senantiasa
dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik. Maka wawasan ini juga harus
mampu memberi imsfirasi pada suatu bangsa yang ditimbulkan oleh lingkungan
strategic dalam mengejar kejayaan.
Wawasan nasional adalah cara pandang satu
Bangsa yang menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yamg
serba terhubung (interaksi dan interrelasi) serta pembangunannya didalam
bernegara ditengah-tengahnya lingkungan, baik nasional (termasuk local dan
propinsional), regional maupun glogal.
2.
AJARAN
WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan
yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara Universal.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan
berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berupa “Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi
lebih cinta kemerdekaan” dengan demikian, maka wawasan nasional bangsa Indonesia
tidak mengembangkan ajaran/teori tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal
tersebut mengandng benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Indonesi
didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan
dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dihadapkan pada setiap
penomena sosial dan kehidupan yang timbul sedangkan pemahaman tentang
negara/state Indonesia menganut paham negara kepulauan yaitu paham yg
dikembangkan dari Archipelago Consept atau Asas Archipelago yang berbeda dengan
pemahaman Archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Bangsa
Indonesga dalam menentukan, membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya,
menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata dan terdapat dilingkungan
Indonesia sendiri.
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketagwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing maka kehidupan sehari-hari
dikembangkan sikap : saling hormat menghormati memberi kesempatan dan kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya serta tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaannya serta tidak memaksakan suatu agama
dan kepercayaanya dengan cara apapun kepada orang lain yang sudah menganut
agama yang resmi.
Bangsa
Indonesia mengutamakan kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat
yang lebih luas diutamakan/didahulukan dari pada kepentingan golongan, suku
bangsa maupun perorangan, akan tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut
(kepentingan bangsa dan negara) tidak mematikan atau meniadakan kepentingan
golongan, suku bangsa maupun peroranga.
Bangsa
Indonesia mengakui dan menghargai warga untuk dapat mencapai
kesejahteraan/kemakmuran yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan
usahanya masing-masing akan tetapi usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan/kemakmuran tersebut tidak merugikan apalagi kalau
memakan/menghancurkan orang lain, kemakmuran yang ingin dicapai bangsa
Indonesia bukan kemakmuran yang tingkatnya sama bagi semua warganya.
Sosial
budaya sebagai salah satu aspek kehidupan Nasional (disamping politik, ekonomi
dan Hankam) adalah paktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan
pola tingkah laku lahir batin xang memungkinkan bubungan sosial diantara
anggota-anggotanya.
Sejarah
Indonesia diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada diwilayah
nusanta melalui kedatuan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Kedua kerajaan
tersebut landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul
rasa kebangsaan, namun sudah timbul semangat bernegara.
Perjuangan
bangsa Indonesia akhirnya menghasilkan proklamasi kemerdekaan harus di
pertahankan dengan semangat persatuam yang esensinya adalah
"mempertahankan kesatuan wilayah NKRI".
Wilayah
Negara Q.I merupakan warisan kolonial Hindia Belanda dimana berdasarkan
Territoriale Zeen Maritieme kringen Ordanantie 1939 (TZMKO 1939), dimana laut
teritorial terlebar 3 mil laut dari garis pangkal masing-masing pulau. Dengan
menggunakan UU kolonial tersebut, Indonesia secara politik dan ekonomi sangat
dirugikan karena belum terwujudnya tanah dan air dalam satu kesatuan yang utuh.
Konsepsi
nusantara mengilhami masing-masing yang terdiri dari wawasan benua AD RR,
wawasan Bahari AL RI, wawasan Dirgantara AU RI, untuk mengindari berkembangnya
wawasan masing-masing yang tak menguntungkan karena mengancam kekompakan APRI
disusunlah wawasan Hamkam Nas yang terpadau dan yang terintigrasi sebagai hasil
seminar Ham Kam I Tahun 1966 yang diberi nama wawasan Nusan/tara Bahari.
Perjuangan
di dunia internasional untuk diakuinya wilayah Nusantara sesuai Deklarasi
Djuanda Tanggal 13 Desember 1957, merupakan perjuangan panjang untuk memperoleh
pengukuhan bagi asas Negara kepulauan di forum Inter nasional. Dimulai sejak
konfrensi PBB tentang Hukum Laut pada Tahun 1958, kemudian yang kedua Tahun
1960 dan akhirnya pada konferensi ke tiga Tahun 1982.
3.
IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
Dalam
rangka pelaksanaan/penerapan Wawasan Nusantara maka terlebih dahulu dipelajari
dan dipahami tentang pengertian, ajaran, hakekat, asas, kedudukan dan fungsi
serta tujuan dari wawasan Wawasan Nusantara, dalam kehidupan Nasional yang
mencakup kehidupan politik, Ekonomi, sosial Budaya dan pertahanan keamanan.
Wawasan
Nusantara atau Wawasan Nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan
UUD 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan Nasional.
Gagasan
untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam ke Bhinekaan itu merupakan cara
pandang Bangsa Indonesia tentang dirinya, dikenal dengan istilah wawasan
Nasional Indonesia yang diberi nama wawasan Nusantara disingkat WASANTARA.
Pancasila
adalah sebagai Ideologi dan dasar Negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD
1945 pada hakekatnya mencerminkan nilai-nilai keseimbangan keserasian,
keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluarggaan, kersamaan dan kearifan
dalam membina kehidupan Nasional perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi
kebhinekaan seluruh aspirasi Bangsa Indonesia. Dengan demikian, karena
Pancasila sebagai falsafah Bangsa Indonesia telah dijadikan landasan Idiil dan
dasar Negara sesuai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila
juga menjadi landasan Idiil dari wawasan Nusantara.
UUD
1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegaqa, maka Bangsa Indonesia bersepakat bahwa
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan kedaulatan Rakyat
yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Oleh karena itu Negara mengatasi segala
paham golongan, kelompok dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan
kesatuan dalam segala asfek kehidupan Nasional.
Hakekat
Wasantara adalah keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan demi
kepentingan Nasional.
ASAS
NUSANTARA terdiri dari : kepentingan bersama, tujuan yang sama, keadilan,
kejujuran, solidaritas, kerja sama dan kesetiaan terhadap ikrar/kesepakatan
bersama demi terpeliharanya pengetahuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Dengan
latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang WASANTARA
meliputi :
1.
Arah pandang Kedalam; bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan Nasional, baik
aspek alamia maupun aspek sosial. Arah pandang kedalam mengandung arti bahwa
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sendiri
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya deseintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
2.
Arah pandang keluar; ditujukan
demi tdrjadinya kepentingan Nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi
dan keadilan sosial serta memgembangkan suatu kerja sama dan saling hormat
menghormati. Arah pandang keluar, mengandung arti bahwa Bangsa Indonesia dalam
semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan
kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, Ekonomi, Sosial
budaya maupun pertahanam dan keamanan demi tercapainya tujuan Nasional sesuai
yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
WASANTARA sebagai WAWASAN
NASIONAL bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh Rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan Nasional dengan
demikian WASANTARA dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan
Nasional.
Paradikma
Nasional secara struktural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkhis
piramidal kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara.
WASANTARA
berfungsi sebagai pedoman, motivasi dorongan serta rambu-rambu, dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggaraan negara ditingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh
rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
TUJUAN
WASANTARA bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek
kehidupan Nasional Rakyat Bangsa Indonesia.
SASARAN/IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
1.
Dalam Kehidupan Politik
2.
Dalam Kehidupan Ekonomi
3.
Dalam Kehidupan Sosial Budaya
4.
Dalam Kehidupan Hankam
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, implementasi
WASANTARA harus tercermin atau menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah negara.
pemasyarakatan/sosialisasi wasantara tersebut dapat dibagi dalam :
1.
Menurut sifatnya/cara
penyampainnya :
a.
Langsung
b.
Tidak Langsung
2.
Menurut metode
penyampainya :
a.
Ketauladananya
b.
Edukasi
c.
Komunikasi
d.
Integrasi
TANTANGAN/IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA
1.
Pemberdayaan masyarakat
2.
Dunia tanpa batas.
3.
Era baru kapitalisme
4.
Kesadaran warga Negara.
BAB III
KETAHANAN NASIONAL
1.
LATAR BELAKANG
Bangsa
dan Negara Indonsia selain telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda,
juga telah mampu menegakkan wibawa pemerintah terhadap gerakan separatis,
pemberontakan PKI, DI/TII, bahkan mampu merebut kembali Irian Jaya kedalam
NKRI. Ditinjau dari Geopolitik dan Geostrtegi dengan posisi geografis, potensi
sumber kekayaan alam serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang di
milikinya, telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan
perebutan pengaruh antar Negara besar dan adikuasa.
Meskipun
dihadapkan pada berbagai tantangan, NKRI masih tetap tegak berdiri sebagai
suatu bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut
membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional, sehingga berhasil
mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari manapun
datangnya.
2.
POKOK-POKOK
PIKIRAN
Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional sebagai
berikut :
1.
Manusia
berbudaya
Manusia berbudaya akan selal mengadakan
hubungan :
a.
Dengan
Tuhan yang dinamakan “Agama”
b.
Dengan
citi-cita, dinamakan “Ideologi”
c.
Dengan
kekuatan/kekuasaan, dinamakan “Politik”
d.
Dengan
pemenuhan kebutuhan, dinamakan “Ekonomi”
e.
Dengan
manusia, dinamakan “Sosial”
f.
Dengan
rasa keindahan, dinamakan “Seni dan Budaya”
g.
Dengan
pemanfaatan alam, dinamakan “Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”
h.
Dengan
rasa aman, dinamakan “Pertahanan dan Keamanan”
2.
Tujuan
Nasional , Falsapah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan
Nasional menjadi pokok pemikiran dalam ketahanan Nasional, karena suatu
organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkanya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah eksternal,
demikian pula dengan Negara dalam mencapai tujuannya, oleh karena itu perlu
adanya kondisi yang siap menghadapinya.
3.
PENGESTIAN KETAHANAN NASIONAL
INDONESIA
Bangsa
Indonesia meliputi segenap aspek kehidupan Nasional yang terintegrasi, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional,
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai
tujuan nasionalnya.
Ketahanan
Nasional adalah kondisi kehidupan Nasional yang harus diwujudkan. Suatu kondisi
kehidupan yang dibawa secara dini terus menerus dan sinergik, mulai dari diri
pribadi, keluarga, lingkungan dan nasional, bermodalkan keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional.
Konsepsi
Ketahanan Nasional indonesia adalah "konsepsi pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaruh dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan
menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan
Nusantara".
Dengan
kata lain Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan Pedoman(sarana) untuk
meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan Nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan".
HAKIKAT
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA adalah keutuhan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsadan negara dalam mencapai tujuan nasional.
HAKIKAT
KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan Nasional.
Asas Ketahanan
Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun
berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara yang terdiri dari :
1.
Asas kesejahteraan dan keamanan.
2.
Asas konprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3. Asas
mawas kedalam dan mawas keluar
4.
Asas kekeluargaan.
Ketahanan
Nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan dan asas-asasnya yaitu :
1.
Mandiri
2.
Dinamis
3.
Wibawa
4.
Konsultasi dan kerja sama.
4.
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL
PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Konsepsi
ketahanan Nasional akan menyangkut hubungan antar asfek yang mendukung
kehidupan yaitu :
1.
Aspek yang berkaitan dengan
alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, aspek kependudukan dan aspek
sumber kekayaan Alam.
2.
Asfek yang berkaitan dengan
kehidupan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, aspek politik, aspek
sosial budaya dan aspek Pertahanan dan Keamanan.
Ideologi
adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan
motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa.
Macam
Ideologi :
1.
Ideologi Dunia
2.
Ideologi Pancasila
3.
Ideologi Ketahanan
Ideologi
Dunia mencakup Liberalisme, Komunisme, Paham Agama.
BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.
PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLSTRANAS
Politik
dalam artian "politics" mempunyai makna kepentingan umum warga Negara
suatu Bangsa yang rumusannya adalah suatu rangkain asas, prinsif, keadaan,
Jalan, cara dan alat digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu
keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat untuk mencapai
keadaan yang diinginkan itu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita keinginan, atau keadaan yang dikehendaki, sehingga antara
"politics" dan policy trdapt hubungan yang erat dan timbul balik
politics memberikan asas, jalan, rasa dan medannya, sedangkan policy memberikan
pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Strategi
dulu disebut juga dengan pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sediri merupakan kelanjutan dari
Politik.
Dalam
abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah
digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun dibidang olah raga.
Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan
atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Jadi Untuk memahami makna
politik dan strategi nasional, maka harus diketahui dulu apa itu politik
nasional dan apa itu strategi nasional.
2.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar
pemikiran dalam menyusun politik dan strategi Nasional perlu memahi pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional. Jadi
sebagai dasar kerangka acuan dalam menyusun politik dan strategi nasional
adalah pemikiran sistem manajemen Nasional, karena didalamnya terkandung dasar
negara cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam Era Reformasi saat ini peran masyarakat dalam mengontrol
politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang
dilaksanalan oleh presiden sangat besar sekali.
3.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN
MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan
nasional merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia, dan masyarakat
indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional,
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tentang perkembangan global.
Tujuan
pembangunan Nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh Bangsa Indonesia, dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah saja tetapi seluruh Rakyat Indonesia.
Keikut
sertaan setiap warga Negara dalam pembangunan Nasional dapat dilakukan dengan
berbagai cara seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak,
melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku menjaga ketertiban dan keamanan dan sebagainya. Jadi keikut
sertaan dan berperan dalam melaksanakan pembangunan dapat dilakukan sesuai
profesi dan kemampuannya masing-masing.
Dalam
melaksanakan pembangunan Nasional, yang dibangun mencakup halnya bersifat
lahiriah maupun batiniah. Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk
memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sadang, pangan,
perumahan, pabrik, gedung, perkantoran, pengaitan sarana dan prasarana
transportasi, sarana dan prasarana oleh raga dan sebainya. Sedangkan
pembangunan yang bersifat batiniah, misalnya pembangunan sarana dan prasarana :
ibadah, pendidikan pekreasi dan iiburan, kesehatan dan sebagainya.
Manajemen
Nasional, Manajemen Nasional merupakan suatu peraduan dari tata nilai, struktur
dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna
dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional
untuk mencapai tujuan Nasional.
Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi :
a.
Negara sebagai ORGANISASI KEKUASAAN
b.
Bangsa Indonesia sebagai unsur PEMILIK NEGARA
c.
Pemerintah sebagai unsur MENEJER atau PENGUASA
d.
Masyarakat sebagai unsur MENUNJANG dan PEMAKAI.
Fungsi
Sistem Menejemen Nasional (SISMENAS) adalah "pemasyarakatan politik",
Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENAS diarahkan kepada
penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah
berupa terpenuhinya berbagai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada
pokoknya adalah berupa keikut sertaan dan tanggung jawab bagi terbentuknya
suatu suasana (situasi dan kondisi) kewarganegaraan yang baik.
4.
IMPLEMENTASI POLSTRANAS YANG
MENCAKUP BIDANG-BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL
Implementasi
polstranas terdiri dari bidang 5 bidang
1. Di bidang Hukum
1.
Mengembangkan hukum disemua
lapisan masyarakat
2.
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu
3.
Menegakkan hukum secara konsisten
untuk menjamin kepastian hukum
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan Hak Azasi Manusia
5.
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesinal aparat penegak hukum
6.
Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri
7.
Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8.
Menyelenggarakan proses pengadilan
secara, mudah, murah dan terbuka.
9.
Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran serta meningkatkan perlindungan, penghormatan dan menegakkan hak
azasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan
10.
Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum ditangani secara tuntas.
2. Di bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar.
2.
Mengembangkan persaingan yang
sehat dan adil.
3.
Mengoptimalkan peranan pemerintah
dan mengatasi ketidak sempurnaan pasar
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
5.
Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
6.
Mengelola kebijaksanaan makro dan
mikro ekonomi secara terkoordinasi
7.
Mengembangkan pasar modal yang
sehat, transparan, efisien dan meningkatkan penerapan peraturan
perundang-undangan
8.
Mengembangkan kebijaksanaan fiskal
dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, dan
efektivitas.
9.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman
luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
10.
Mengembangkat kebijakan industri
perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global.
3. Di bidang Politik
1.
Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan NKRI yang bertumpu pada Bhineka Tunggal Ika
2.
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.
Meningkatkan peran MPR, DPR, dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan
tanggung jawabnya
4.
Mengembangkan sistem politik
nasional
5.
Meningkatkan kemandirian partai
politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat
6.
Meningkatkan pendidikan politik
secara intensip dan kompretensif kepada masyarakat
7.
Memasyarakatkan dan menerapkan
prinsip-prinsip kebersamaan dan arti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara
8.
Menyelenggarakan pemilu secara
lebih berkualitas
9.
Membangun bangsa dan watak bangsa
(Nation and character building) menuju masyarakat indonesia yang maju, bersatu
damai dinamis, adil dan makmur.
10.
Menindak lanjuti paradikma baru
tentara nasional indonesia, dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan
redefinisi TNI, sebagai alat negara.
4. Di bidang Sosial dan Budaya
1.
Kesehatan dan kesejahteraan Sosial
2.
Kebudayaan, kesenian dan
Pariwisata
3.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
4.
Pemuda dan Olahraga
5.
Pembangunan Daerah
6.
Sumber daya alam dan lingkungan
hidup
5. Di bidang Hankam
1.
Menata kembali TNI sesuai
paradikma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi dan reaktualiasi
peran TNI sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keamanan keutuhan NKRI terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI
kepolisian NRI sebagai kekuatan utama.
3.
Meningkatkan kualitas,
keprofesionalan TNI.
4.
Memperluas dan meningkatkan
kualitas kerjasama bilateral di bidang Hankam dalam rangka memelihara
stabilitas keamanan regional, dan turut serta berpastisipasi dalam upaya
memelihara perdamain dunia.
5.
Menuntaskan upaya memandirikan kepolisian
negara RI dalam rangka pemisahan dari TNI secara bertahap dan berlanjut.
Jadi
berhasil atau tidaknya pelaksanaan Negara untuk mencapai cita-cita Bangsa
tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekat semangat
serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara Negara. Maka, sehubungan dengan
itu semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga
kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan
masing-masing dalam melaksanakan GBHN sebagai aplikasi strategi Nasional
bersama-sama dengan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yang Sopan yah!