Assalamualiakum all... Welcome to my Blog...
N Ternyata Lumayan banyak juga kawan-kawan dari FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA yang berkunjung ke Blog tercinta ku ini.. Hahahaha Semoga dapat membantu..
Kasih Kritik dan saran kawan-kawan semua yah..!!
Makasih buat semua yang udah Berkunjung.... :)

29 Apr 2012

Resume Hukum Perdata


1.     Hukum Benda
A.    Pengetian Hukum Benda
Pengertian benda pada pasal 449 hukum perdata adalah tiap-tiap barang/hak yang dapat dikuasai oleh miliknya, sedangkan yang dimaksud dengan benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi hukum.

Dalam system hukum perdata benda memiliki 2 arti :
a.       Benda berwujud
b.      Bagian dari harta kekayaan yang termasuk benda selain dari pada barang yang berwujud berupa hak tertentu sebagai barang yang tak berwujud.

Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam :
a.       Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
b.      Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan
c.       Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
d.      Benda bererak dan benda yang tidak dapat bergerak.

Menurut pasal 5.05 benda bergerak dapat dibagi atas :
a.       Benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b.      Benda tidak bergerak ialah sifat-sifat karena tujuan pemakaiannya         /penetapan Undang-undang yang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak.

B.     Asas dasar-dasar hukum benda
a.       Merupakan hukum memaksa
Maksudnya hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain dari pada apa yang sudah ditentukan dalam Undang-undang
b.      Dapat dipindahkan
Menurut asas ini setiap benda dapat dipindah tangankan kecuali hak pakai dan hak mendiami.
c.       Asas individualited
Menurut asas ini objek dari kebendaan adalah suatu barang yang dapat ditentukan
d.      Asas Totalited
Menurut asas ini kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daipada objeknya
e.       Asas tidak dapat dipisahkan
Menurut asas ini pemilik tidak dapat memindah tangankan sebagian dari pada wewenang yang termasuk suatu kebendaan yang ada padanya


f.       Asas Priorited
Menurut asas ini semua kebendaan memberi wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari hak milik
g.      Asas Percampuran
Menurut asas ini kebendaan terbatas wewenangnya, jadi hanya mungkin atas benda orang lain dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri
h.      Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak asas ini berhubungan dengan penyerahan
i.        Asas Public ute
Menurut asas ini benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berkewajiban untuk mendaftar/register
j.        Sifat Perjanjian

C.    Ciri-ciri Hak Kebendaan
a.       Merupakan hak mutlak
b.      Mempunyai asas hak mengikuti
c.       Mempunyai Sistem
d.      Mempunyai hak yang lebih didahulukan/prioritas
e.       Mempunyai macam-macam actie
f.       Mempunyai cara pemindahan yang berlainan



D.    Macam-macam hak kebendaan
A.    Bezit(Hak Menguasai)
Ialah suatu keadaan lahir dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah itu kepunyaannya sendiri, keadaan mana oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa atau  keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun dengan perantara orang lain seolah-olah benda itu miliknya sendiri.
Syarat Bezit adalah :
1.      Adanya porpus artinya harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya
2.      Harus ada Animus yang artinya hubungan antara orang itu harus di kehendaki.

B.     Eigendom(Hak Memiliki)
Eigendom ialah hak milik menurut diri adalah hak untuk menikmati sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UUD atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak orang lain.


Cara-cara Memperoleh Eigendom :
1.      Penjadian Benda
2.      Penarikan buahnya
3.      Persatuan benda
4.      Pencabutan hak
5.      Perampasan
6.      Percampuran harta
7.      Pembaharuan dari sebuah badan hukum

C.      Hak Sertituut
Yaitu suatu beban yang diberikan orang satu untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain diatur dalam pasal 164.

D.    Hak Opstal
Yaitu hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain dengan mendapatkan izin daripemiliknya.

E.     Hak Erfpach
Yaitu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang yang tak brgerak milik orang lain dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada sipemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya.

F.      Hak Pakai
Yaitu suatu hak kebendaan dimana seseorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebendaan milik orang lain seolah-olah dia pemilik kebendaan itu dengan kewajiban memliharanya supaya benda itu tetap seperti sedia kala.


G.    Hak Gadai
Yaitu suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namaya.
Sifat hak gadai yakni bersifat accesoir yaitu merupakan tambahan saja dari pembagian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang.
Maksud gadai adalah untuk menjaga jangan sampai si berhutang lupa membayar pinjamannya.

1.      Syarat Timbulnya Hak Gadai
Hak gadai yang lahir dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan pada pemegang gadai, Hak atas barang gadai ini dapat pula ditaruh di bawah kekuasaan seorang pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak.

2.      Objek hak gadai yakni semua benda yang bergerak
a.       Benda bergerak yang berwujud
b.      Benda bergerak yang tak berwujud.

H.    Hak Hipotik
Ialah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Seperti halnya sifat hipotik sama dengan gadai adalah accesoir yaitu adanya tergantung pada perjanjian popok. Adapun sifat-sifat hipotik lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droid de preference).

a.       Objek Hipotik adalah benda-benda tetap yang dapat dijadikan jaminan, benda-benda tetap baik yang berwujud maupun berupa hak-hak tanah pada pasal 1164 KUHAP.
b.      Subjek Hipotik
Dapat dilihat pada pasal 1168 KUHAP yaitu pemilik benda itu sendiri.
Syarat Hipotik
1.      Harus dengan akta notaries
2.      Harus didaftarkan ke kantor/balik nama.

c.       Asas-asas Hipotik :
1.      Asas Publiateit, maksunya hipotik itu harus di daftarkan pada pegawai pembalikan nama, yaitu pada kantor Kadaster (BPN)
2.      Asas Special Liteit, maksudnya bahwa hipotik hanya dapat diadakan atas benda-benda yang ditujukan secara kusus untuk dipakai sebagai tanggungan.

d.      Perbedaan hipotik dengan gadai
1.      Okjek hipotik barangnya tak bergerak sedangkan gadai bendanya bergerak.
2.      Pada hipotik barangnya tidak perlu diserahkan tetapi harus dibuat akta hipotik, sedangkan gadai barang yang menjadi objek gadai harus diserahkan.
3.      Perjanjian hipotik harus dibuat dengan akta autentik, sedangkan perjanjian gadai dapat dibuat secara bebas dan tidak terikat dalam bentuk tertentu.
4.      Jaminan hipotik terhadap bendanya dapat dipakai lebih dari satu kali sepanjang nilai atau benda itu memungkin, sedangkan pada gadai lazimnya benda yang digadaikan hanya satu kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yang Sopan yah!