1. Hukum Benda
A.
Pengetian
Hukum Benda
Pengertian benda pada pasal 449 hukum perdata adalah tiap-tiap barang/hak
yang dapat dikuasai oleh miliknya, sedangkan yang dimaksud dengan benda dalam
arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan
barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi
hukum.
Dalam
system hukum perdata benda memiliki 2 arti :
a.
Benda berwujud
b.
Bagian dari harta kekayaan yang termasuk benda selain
dari pada barang yang berwujud berupa hak tertentu sebagai barang yang tak
berwujud.
Undang-undang
membagi benda-benda dalam beberapa macam :
a.
Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat
diganti
b.
Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak
dapat diperdagangkan
c.
Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat
dibagi
d.
Benda bererak dan benda yang tidak dapat bergerak.
Menurut
pasal 5.05 benda bergerak dapat dibagi atas :
a.
Benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan
b.
Benda tidak bergerak ialah sifat-sifat karena tujuan
pemakaiannya /penetapan
Undang-undang yang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak.
B. Asas dasar-dasar hukum benda
a.
Merupakan hukum memaksa
Maksudnya hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain dari
pada apa yang sudah ditentukan dalam Undang-undang
b.
Dapat dipindahkan
Menurut asas ini setiap benda dapat dipindah tangankan kecuali hak pakai
dan hak mendiami.
c.
Asas individualited
Menurut asas ini objek dari kebendaan adalah suatu barang yang dapat
ditentukan
d.
Asas Totalited
Menurut asas ini kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daipada
objeknya
e.
Asas tidak dapat dipisahkan
Menurut asas ini pemilik tidak dapat memindah tangankan sebagian dari
pada wewenang yang termasuk suatu kebendaan yang ada padanya
f.
Asas Priorited
Menurut asas ini semua kebendaan memberi wewenang yang sejenis dengan
wewenang-wewenang dari hak milik
g.
Asas Percampuran
Menurut asas ini kebendaan terbatas wewenangnya, jadi hanya mungkin atas
benda orang lain dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri
h.
Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak
dan tidak bergerak asas ini berhubungan dengan penyerahan
i.
Asas Public ute
Menurut asas ini benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan
pembebanannya berkewajiban untuk mendaftar/register
j.
Sifat Perjanjian
C. Ciri-ciri Hak Kebendaan
a.
Merupakan hak mutlak
b.
Mempunyai asas hak mengikuti
c.
Mempunyai Sistem
d.
Mempunyai hak yang lebih didahulukan/prioritas
e.
Mempunyai macam-macam actie
f.
Mempunyai cara pemindahan yang berlainan
D. Macam-macam hak kebendaan
A.
Bezit(Hak Menguasai)
Ialah suatu keadaan lahir dimana seorang menguasai suatu benda
seolah-olah itu kepunyaannya sendiri, keadaan mana oleh hukum dilindungi dengan
tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa atau keadaan dimana seseorang menguasai suatu
benda, baik sendiri maupun dengan perantara orang lain seolah-olah benda itu
miliknya sendiri.
Syarat Bezit adalah :
1.
Adanya porpus artinya harus ada hubungan antara orang
yang bersangkutan dengan bendanya
2.
Harus ada Animus yang artinya hubungan antara orang itu
harus di kehendaki.
B.
Eigendom(Hak Memiliki)
Eigendom ialah hak milik menurut diri adalah hak untuk menikmati sesuatu
kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan
kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UUD atau peraturan umum
yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak
mengganggu hak orang lain.
Cara-cara Memperoleh Eigendom :
1.
Penjadian Benda
2.
Penarikan buahnya
3.
Persatuan benda
4.
Pencabutan hak
5.
Perampasan
6.
Percampuran harta
7.
Pembaharuan dari sebuah badan hukum
C.
Hak Sertituut
Yaitu suatu beban yang diberikan orang satu untuk digunakan bagi dan demi
kemanfaatan pekarangan milik orang lain diatur dalam pasal 164.
D.
Hak Opstal
Yaitu hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan diatas tanah milik
orang lain dengan mendapatkan izin daripemiliknya.
E.
Hak Erfpach
Yaitu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang
yang tak brgerak milik orang lain dengan kewajiban membayar upeti tahunan
kepada sipemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya.
F.
Hak Pakai
Yaitu suatu hak kebendaan dimana seseorang diperbolehkan menarik segala
hasil dari sesuatu kebendaan milik orang lain seolah-olah dia pemilik kebendaan
itu dengan kewajiban memliharanya supaya benda itu tetap seperti sedia kala.
G.
Hak Gadai
Yaitu suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu
barang yang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh
seorang lain atas namaya.
Sifat hak gadai yakni bersifat accesoir yaitu merupakan tambahan saja
dari pembagian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang.
Maksud gadai adalah untuk menjaga jangan sampai si berhutang lupa
membayar pinjamannya.
1.
Syarat Timbulnya Hak Gadai
Hak gadai yang lahir dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang
dijadikan tanggungan pada pemegang gadai, Hak atas barang gadai ini dapat pula
ditaruh di bawah kekuasaan seorang pihak ketiga atas persetujuan kedua belah
pihak.
2.
Objek hak gadai yakni semua benda yang bergerak
a.
Benda bergerak yang berwujud
b.
Benda bergerak yang tak berwujud.
H.
Hak Hipotik
Ialah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Seperti halnya sifat hipotik sama dengan gadai adalah accesoir yaitu
adanya tergantung pada perjanjian popok. Adapun sifat-sifat hipotik lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droid de preference).
a.
Objek Hipotik adalah benda-benda tetap yang dapat
dijadikan jaminan, benda-benda tetap baik yang berwujud maupun berupa hak-hak
tanah pada pasal 1164 KUHAP.
b.
Subjek Hipotik
Dapat dilihat pada pasal 1168 KUHAP yaitu pemilik benda itu sendiri.
Syarat Hipotik
1.
Harus dengan akta notaries
2.
Harus didaftarkan ke kantor/balik nama.
c.
Asas-asas Hipotik :
1.
Asas Publiateit, maksunya hipotik itu harus di
daftarkan pada pegawai pembalikan nama, yaitu pada kantor Kadaster (BPN)
2.
Asas Special Liteit, maksudnya bahwa hipotik hanya
dapat diadakan atas benda-benda yang ditujukan secara kusus untuk dipakai sebagai
tanggungan.
d.
Perbedaan hipotik dengan gadai
1.
Okjek hipotik barangnya tak bergerak sedangkan gadai
bendanya bergerak.
2.
Pada hipotik barangnya tidak perlu diserahkan tetapi
harus dibuat akta hipotik, sedangkan gadai barang yang menjadi objek gadai
harus diserahkan.
3.
Perjanjian hipotik harus dibuat dengan akta autentik,
sedangkan perjanjian gadai dapat dibuat secara bebas dan tidak terikat dalam
bentuk tertentu.
4.
Jaminan hipotik terhadap bendanya dapat dipakai lebih
dari satu kali sepanjang nilai atau benda itu memungkin, sedangkan pada gadai
lazimnya benda yang digadaikan hanya satu kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yang Sopan yah!